Berita Pangkalpinang
Kejati dan Pemprov Babel Sepakati Pidana Kerja Sosial, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas
Kejati dan Pemprov Babel Sepakati Pidana Kerja Sosial, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama dengan Pemprov Babel untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Langkah strategis yang ditandai dengan penandatanganan MoU pada Kamis (18/12/2025) ini bertujuan mengatasi masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas lapas di wilayah Bangka Belitung melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu juga disertai dengan penandatanganan serupa antara para Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan Bupati/ Wali Kota se-Babel.
Dalam pelaksanaanya, agenda ini dihadiri langsung oleh Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung.
Menurut Zullikar, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kolaborasi dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHAP baru.
"Ini adalah bentuk komitmen nyata, antara penegakan hukum dalam ini Kejaksaan Agung dengan pemerintah daerah dan jajaran. Dalam rangka implementasi pelaksanaan KUHAP yang akan berlaku di awal 2026," kata Zullikar.
Untuk itu Zullikar menerangkan, pihaknya memberikan apresiasi pada dukungan yang diberikan Gubernur Hidayat Arsani bersama tujuh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Bangka Belitung
"Kami mengucap terimakasih banyak, atas dukungan yang diberikan Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Sila Haholongan menerangkan, pidana kerja sosial merupakan pidana alternatif, yang menekankan pada nilai keadilan restorative khususnya terkait kemanfaatan sosial.
"Ini adalah jawaban dari adanya kelebihan kapasitas, di lapas kita selama ini. Adanya pidana kerja sosial diharapkan dapat membuat terpidana menyadari kesalahannya, kemudian dapat berusaha memperbaiki diri untuk kemudian bisa diterima lagi di tengah masyarakat," paparnya.
Di sisi lain, Gubernur Babel Hidayat Arsani berharap agar pelaksanaan KUHAP baru ini bisa membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat.
"Saya berharap dengan kesepakatan ini, semua aparatur pemerintah provinsi Bangka Belitung untuk mematuhi dan melaksanakan sebaik-baiknya. Semoga dalam perjalanannya nanti kita dilindungi Allah," kata dia.
Apa itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial adalah inovasi hukum pidana baru di Indonesia (berdasarkan KUHP baru yang berlaku 2026) sebagai alternatif pidana penjara ringan, untuk pelaku tindak pidana ringan (< 5>
Pidana ini bertujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan menghukum, dengan pelaku bekerja untuk masyarakat (petugas kebersihan, administrasi) minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam (diangsur 6 bulan), sebagai wujud keadilan restoratif dan solusi overkapasitas lapas, melibatkan koordinasi Kejaksaan, Polri, Pemda, dan Bapas.
Prinsip dan Tujuan
Memberi kesempatan kedua: Pelaku bisa memperbaiki diri dan berkontribusi pada masyarakat.
Keadilan restoratif: Berfokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku, bukan sekadar pembalasan.
Humanis: Melindungi hak asasi manusia, tidak merendahkan martabat pelaku.
Mengurangi beban lapas: Solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas penjara.
Mekanisme Pelaksanaan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026).
Dapat Dijatuhkan untuk: Pidana penjara di bawah 5 tahun, atau pidana denda kategori II (maks Rp10 juta).
Bentuk Kegiatan: Pekerja sosial akan menentukan kegiatan sesuai putusan hakim dan kondisi daerah, seperti petugas kebersihan, administrasi di kantor kelurahan, panti asuhan, panti lansia, atau sekolah.
Durasi: Minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, dapat diangsur 6 bulan.
Koordinasi: Membutuhkan sinergi antara Kejaksaan, Polri, Bapas, dan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota).
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Tersandung Dugaan Korupsi, Lima ASN BWS Kementerian PUPR Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Wacanakan Pengelompokan UMKM dan Rumah Produksi Olahan Ikan |
|
|---|
| Dinsos Pangkalpinang Salurkan Bantuan Logistik bagi 1.162 KK Terdampak Banjir Rob di 9 Kelurahan |
|
|---|
| Pemprov Babel Serahkan Bantuan Sarana Perikanan, Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan |
|
|---|
| Besok Pembagian Rapor Serentak di Pangkalpinang, Dindikbud Tekankan Gerakan Ayah Ambil Rapor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-wanita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.