Berita Bangka Barat
Curi Kabel Tembaga di Rutan Mentok Babar, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi
Aksi pencurian kabel tembaga di Rutan Mentok terbongkar. Polisi mengamankan pria berusia 36 tahun beserta barang bukti kabel ...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi pencurian kabel tembaga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RD (36), warga Kecamatan Mentok, diamankan Polres Bangka Barat bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui setelah petugas Rutan hendak memanaskan mesin genset pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Petugas mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik sudah hilang dan terpotong. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Kabel tembaga sepanjang kurang lebih 22 meter tersebut diketahui telah dipotong dan dicuri pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
"Kemudian zekitar pukul 15.30 WIB, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk berat di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pengembangan, sambung Yos, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti," lanjutnya.
Lebih jauh dikatakan Yos, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital negara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap tindak pidana. Terlebih yang terjadi di lingkungan fasilitas negara seperti rumah tahanan,” terangnya.
Selain itu, barang bukti juga berhasil diamankan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras," tutupnya.
Yos menegaskan, jajaranya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Guna mgenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi strategis dan fasilitas milik negara.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Duel Sepupu di Desa Kacung, Tersinggung HP Tak Diangkat, Isi Cekcok WA Sebelum Fauzi Tewas Ditusuk |
|
|---|
| Bupati Bangka Barat Apresiasi UKW Bangka Pos Group, Dorong Wartawan Lebih Profesional |
|
|---|
| Terungkap! Percakapan Anja dan Fauzi Sebelum Duel Maut Antar Sepupu di Desa Kacung Kelapa |
|
|---|
| Pelarian Sarikun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Berakhir Ditangkap Tim Macan Putih |
|
|---|
| Jamin Profesionalisme dan Jaga Integritas Wartawan, Kapolres Bangka Barat Apresiasi UKW Bangka Pos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260203-DITANGKAP-Polres-Bangka-Barat-berhasil-mengungkap.jpg)