Reklamasi Tambang PT Koba Tin
9 Kali Senilai Rp147,3 Miliar, Dana Pasca Tambang PT Koba Tin Mengalir Sejak 2014
Kejati Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kewajiban pasca tambang PT Koba Tin
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih terus berjalan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dan hingga kini belum dihentikan.
Informasi tersebut mengemuka seiring terungkapnya data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin telah dilakukan sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu 2014 hingga 2021.
Data tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM bernomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, perihal tindak lanjut pelaksanaan kewajiban pasca tambang eks PT Koba Tin. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pencairan jaminan pasca tambang dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun.
Rincian dalam tabel menunjukkan pelepasan jaminan pasca tambang pertama kali dilakukan pada 2014 sebanyak satu kali, kemudian kembali dicairkan satu kali pada 2016. Selanjutnya, pada 2017 dan 2018 masingmasing tercatat dua kali pelepasan jaminan.
Proses serupa berlanjut pada 2019, 2020, dan 2021 dengan masing-masing satu kali pencairan. Dengan demikian, total pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin selama periode tersebut mencapai sembilan kali.
Dalam dokumen yang sama disebutkan, pencairan dana pasca tambang pada periode itu telah mencapai 52,12 persen dari total nilai jaminan sebesar USD 16.737.587,60 atau setara sekitar Rp147,3 miliar dengan kurs rupiah
Rp16.882,10 per USD. Adapun sisa dana jaminan pasca tambang yang belum dicairkan hingga saat ini tercatat sebesar USD 8.014.217,53 atau setara sekitar Rp135,3 miliar.
Sementara itu, di tingkat masyarakat, persoalan dampak aktivitas pertambangan PT Koba Tin masih menjadi sorotan. Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, menyebutkan aktivitas tambang timah yang berlangsung puluhan tahun di wilayahnya meninggalkan kerusakan lingkungan yangcukup parah.
Menurut Astiar, bekas tambang berupa kolongkolong mendominasi wilayah Desa Nibung dan hingga kini sebagian besar belum dimanfaatkan maupun dipulihkan.
Kondisi tersebut disampaikannya bersama kelompok masyarakat lingkar tambang Koba saat melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026).
Audiensi tersebut membahas perkembangan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang PT Koba Tin. Dalam pertemuan itu, masyarakat berharap penanganan hukum dapat berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan lingkungan di desa-desa terdampak.
Astiar menegaskan, masyarakat Desa Nibung berharap dana jaminan pasca tambang dapat benar-benar disalurkan untuk pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
“Kalau di Desa Nibung ini, kurang lebih 70 persen wilayahnya meninggalkan kolongkolong dan dampak lainnya. Dari data yang kami peroleh, pemulihan atau reklamasi yang dilakukan di Desa Nibung sangat minim,” ujar Astiar.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang tersebut. (w4)
| 8 Juta USD Dana Pasca Tambang, Kementerian ESDM Sampaikan Dana Pasca Tambang Koba Tin |
|
|---|
| Masyarakat Menunggu 8 Juta Dollar Dana Pasca Tambang PT Koba Tin Bateng yang Masih Tersisa |
|
|---|
| Direktur Brinst Sebut Proposal Program Pascatambang Koba Tin Tidak Transparan |
|
|---|
| Reklamasi Eks Koba Tin Dibidik, Penyidik Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Bekas-tambang-koba-tin-nee.jpg)