Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Hindari Perang Harga, PT Timah Tbk Dukung Langkah Penerapan HPM Timah

Langkah penerapan Harga Pokok Minimum (HPM) timah disambut baik PT Timah Tbk guna menghindari adanya perang harga dengan pihak swasta

Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk Harry Budi Sidharta, usai menerima kunjungan kerja Komisi XII DPR RI di Kantor PT. Timah Tbk, Kamis (12/2/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Langkah penerapan Harga Pokok Minimum (HPM) timah disambut baik PT Timah Tbk guna menghindari adanya perang harga dengan pihak swasta. 

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta usai menerima kunjungan kerja Komisi XII DPR RI di Kantor PT Timah Tbk

"Jadi saya pikir itu hal yang bagus, jadi itu menjadi suatu patokan bersama badan usaha seperti Timah memiliki patokan ketika hendak memberikan imbal jasa, begitu juga swasta lainnya gitu ya. Jadi, tidak ada perang harga atau perang tarif," ujar Harry Budi Sidharta, Kamis (12/2/2026).

Diketahui sebelumnya Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI, kini sedang menggodok peraturan ataupun regulasi HPM untuk memberikan kepastian harga kepada masyarakat. 

"Jadi dengan harga patokan mineral ini, kami pikir ada aturan main yang jelas antara Timah, swasta, masyarakat, bisa saling mengontrol dan lebih adil," ucapnya.

Harry Budi Sidharta mengungkapkan dalam konsep HPM, harga imbal jasa untuk jasa penambangan akan berdasarkan formulasi mengikuti harga timah dunia.

"Jadi ketika nanti harga timah dunia naik, maka imbal jasa penambangan timah juga naik. Ketika harga timah dunia turun, maka harga imbal jasa penambangan juga turun," tuturnya.

Lebih lanjut melalui HPM, masyarakat juga dapat ikut mengawal secara langsung peredaran harga timah yang ada di masyarakat. 

"Jadi masyarakat pun bisa tahu berapa yang dia peroleh sehingga jika ada pemotongan-pemotongan yang di luar kewajaran, masyarakat bisa paham dan bisa melaporkan kepada aparat yang berwenang," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved