Selasa, 19 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Ini Jam Kerja ASN Pemkot Pangkalpinang Selama Ramadhan 1447

Pemkot Pangkalpinang resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
ilustrasi foto ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal.

Ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tetap mengedepankan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Fahrizal menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan mengacu pada Surat Edaran Nomor 028 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Rabu (18/2/2026).

Adapun rincian jam kerja ASN selama Ramadhan sebagai berikut:

• Senin sampai Kamis
Masuk kerja pukul 08.00 WIB
Istirahat pukul 12.00–12.30 WIB
Pulang pukul 15.00 WIB

• Jumat
Masuk kerja pukul 08.00 WIB
Istirahat pukul 11.30–12.30 WIB
Pulang pukul 15.30 WIB

Menurut Fahrizal, meskipun terdapat pengurangan jam kerja dibanding hari biasa, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal.

"Pada intinya ASN tetap melayani masyarakat dengan baik. Sejumlah pelayanan tetap berjalan seperti biasa, hanya ada sedikit penyesuaian waktu kerja," tegasnya.

Ia juga mengingatkan para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan internal agar disiplin pegawai tetap terjaga selama bulan Ramadhan. Kehadiran dan kinerja ASN tetap menjadi perhatian utama.

Fahrizal menambahkan, unit-unit pelayanan langsung seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan dan layanan lainnya diminta mengatur pola kerja secara efektif agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal meskipun di bulan Ramadhan," katanya.

Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap tahun, sebagai bentuk toleransi sekaligus dukungan terhadap ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada publik.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap suasana Ramadhan dapat dijalani secara khidmat, namun roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan produktif dan profesional.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved