Berita Pangkalpinang
BKPSDMD Pangkalpinang Terapkan WFH 5 Hari bagi ASN Selama Masa Libur Lebaran
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui BKPSDMD mengatur skema kerja fleksibel selama lima hari bagi para pegawainya.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui BKPSDMD mengatur skema kerja fleksibel selama lima hari bagi para pegawainya.
Kebijakan WFH ini diberlakukan guna mengatur mobilitas ASN pasca-cuti bersama tanpa mengurangi produktivitas kinerja pemerintahan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjalani masa libur nasional
Kebijakan ini mencakup pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk skema work from home (WFH) yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada periode tertentu di bulan Maret 2026.
Baca juga: 6 Teks Khutbah Idul Fitri 1447 H/2026: Tema Menyentuh Hati & Link Download PDF Resmi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan kebijakan ini mengacu pada regulasi dari Kementerian PANRB serta Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2026.
"Penyesuaian ini bukan berarti penambahan hari libur, tetapi lebih kepada pengaturan sistem kerja ASN agar tetap berjalan optimal dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, skema kerja fleksibel ini diterapkan pada tanggal 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama dan libur nasional berlangsung pada rentang 18 hingga 24 Maret 2026.
Menurut Fahrizal, selama periode tersebut pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara fleksibel, dengan mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing instansi.
"Pimpinan OPD harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai bisa langsung WFH. Harus dilihat dulu jenis pelayanan yang diberikan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas secara fleksibel tetap wajib melakukan presensi melalui sistem yang telah ditentukan serta mengisi kinerja harian pada aplikasi e-kinerja.
"Walaupun bekerja dari lokasi yang berbeda atau waktu yang fleksibel, tanggung jawab tetap sama. Kinerja harus tetap terukur dan dilaporkan," tegasnya.
Fahrizal juga mengingatkan bahwa pembagian tugas harus dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ASN yang tetap bertugas di kantor maupun yang bekerja fleksibel memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal di tengah momentum mudik dan perayaan Lebaran.
"Intinya, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga," tuturnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Warga Babel Harus Tahu! 70 Anak Derita Thalasemia Tersebar di Pulau Bangka, Tiap 2 Minggu Transfusi |
|
|---|
| PKP Cup 2026 Bergulir, Wali Kota Pangkalpinang Targetkan Lahir Atlet Berbakat Babel |
|
|---|
| Wisuda Santri TPA se-Pangkalpinang, Wali Kota Siapkan Program Keagamaan untuk SMP |
|
|---|
| Plt Kadinkes Babel Ungkap Penyebab Kasus Malaria di Kabupaten Bangka Mengalami Peningkatan |
|
|---|
| Pangkalpinang Perkuat Benteng Anti Radikalisme, Siapkan Regulasi hingga Libatkan Pemuda Lintas Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250429-Kepala-BKPSDMD-Kota-Pangkalpinang-Fahrizal.jpg)