Berita Bangka Tengah
DPRD Bateng Minta Pemda Cari Solusi Atasi Batasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD
Saat ini alokasi anggaran belanja pegawai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencapai sekitar 42 persen dari APBD
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- DPRD Kabupaten Bangka Tengah meminta Pemerintah Daerah untuk mencari solusi mengenai ketentuan terkait belanja pegawai di APBD yang tidak boleh lebih dari 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, usai adanya potensi pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas dari aturan tersebut.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif secara penuh paling lambat tahun 2027.
Padahal, saat ini alokasi anggaran belanja pegawai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencapai sekitar 42 persen dari APBD.
"Jadi memang sekarang lagi ramai ya pemberitaan mengenai keresahan dari para saudara-saudara kita sebagai PPPK, baik itu penuh waktu ataupun paruh waktu. Disebutkan bahwa tahun 2027, 30 persen belanja pegawai maksimal," kata Batianus, Selasa (31/3/2026).
"Memang anggaran belanja pegawai kita sudah melebihi di angka 40 lebih persen. Tapi kami berharap, bukan berarti untuk memberhentikan PPPK, pemerintah daerah harus mencari solusi-solusi lain," imbuhnya.
Menurut Batianus, komitmen itu sangat penting agar kebijakan yang diberlakukan tidak mengganggu layanan ataupun performa dari pemerintah daerah itu sendiri.
"Harus ada solusi-solusi yang lain dari pemerintah daerah. Itu yang terpenting. Jadi kami berharap PPPK tidak akan berhenti, karena banyak hal mungkin yang harus kita cari solusinya," terangnya.
Terpisah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, memastikan pihaknya tidak menghendaki adanya pemberhentian kerja dari PPPK akibat dari ketentuan ini.
"Jadi, kami tidak ada sampai berbicara ke situ, ya. Pecat-memecat itu bukan perkara biasa. Orang salah pun, tentu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Apalagi teman-teman kita yang hari ini juga belum apa-apa harus kita pecat, enggak ada istilah itu," sebutnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Dugaan Pencemaran Limbah, Bupati Algafry: Tak Bisa Sembarangan Hentikan Pabrik |
|
|---|
| Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak, Kapolres Bangka Tengah Imbau Masyarakat Tingkatkan Pengawasan |
|
|---|
| Bupati Bakal Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Perusahaan Sawit Cemari Lingkungan di Desa Perlang |
|
|---|
| Tradisi Nujuh Hari di Desa Sungkap, Wujud Kebersamaan Sekaligus Ajang Silaturahmi Antar Warga |
|
|---|
| Satreskrim Polres Bangka Tengah Tangkap Pria Lansia 76 Tahun Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251117-Ketua-DPRD-Bangka-Tengah-Batianus.jpg)