Rabu, 10 Juni 2026

Tribunners

Manifestasi Keadilan Ideal

Kebijaksanaan adalah jalan tengah yang harus ditempuh sebagai seorang penegak hukum.

Tayang:
Editor: suhendri
Ist/Dok. Rizky Anugrah Perdana
Rizky Anugrah Perdana, S.H. - Aparatur Sipil Negara Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung 

Bila kita berpedoman pada pemikiran Kelsen, maka terhadap Amsal Sitepu tersebut JPU tetap harus melaksanakan proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum tetap terpenuhi.

Ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak secara tegas mencantumkan unsur “dengan maksud” di dalamnya menjadikan potensi interpretasi yang berlebihan sebagaimana yang dilakukan oleh JPU di kasus Amsal Sitepu. Tetapi, sebetulnya apabila JPU berorientasi keadilan tetap berpeluang memberikan keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi Amsal tanpa harus menambahkan logika yang berbahaya untuk masa depan industri kreatif di Indonesia, yaitu dengan mengasumsikan nilai jasa ide, konsep, dan penyuntingan video bernilai 0 rupiah. 

Untungnya, hakim yang memutus perkara berorientasi pada keadilan dengan menolak logika
JPU dan memberikan vonis bebas kepada Amsal Sitepu. Hukum yang keras dapat melukai, tetapi keadilan tetap dapat terpenuhi melalui kebijaksanaan penegak hukum. 

Keadilan adalah bagian dari nilai sosial yang memiliki makna yang sangat luas. Bahkan pada satu titik dapat bertentangan dengan hukum positif sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu perbuatan yang dilakukan dapat dipandang sebagai suatu kesalahan. Tetapi, apabila perbuatan tersebut dilakukan bukan atas dasar keserakahan atau suatu iktikad yang buruk, tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan yang tidak adil hanya karena melanggar aturan. Sebaliknya, apabila suatu perbuatan yang tidak melanggar aturan, tetapi jika dilakukan atas dasar keserakahan atau suatu iktikad yang buruk, maka tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan yang adil hanya karena tidak melanggar aturan.

Begitu pula yang terjadi pada Amsal Sitepu. Apabila kita memandang keadilan sebagai tata nilai sosial, maka tentu kita akan berpandangan bahwa hukum yang diterapkan JPU telah berlaku tidak adil bagi Amsal. Artinya, dari sisi sosial JPU sebagai penegak hukum menjalankan undang-undang dengan kaku, maka perbuatan penegak hukum itu juga dipandang sebagai perbuatan yang tidak adil.

Ukuran keadilan di atas sebetulnya telah menjangkau wilayah yang ideal, artinya masuk dalam tataran filosofis sehingga harus dilakukan perenungan sampai pada hakikat yang paling dalam. Sebagaimana Kelsen yang menekankan pada filsafat hukum Plato, yang menyatakan bahwa keadilan didasarkan pada pengetahuan perihal sesuatu yang baik. Dan pengetahuan akan hal yang baik ini adalah persoalan di luar dunia, yang hanya dapat dicapai dengan kebijaksanaan. (W. Friedmann, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press, hlm. 118)

Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan itu harus ditempuh dengan kebijaksanaan. Kebijaksanaan adalah jalan tengah yang harus ditempuh sebagai seorang penegak hukum. Jalan tengah kebijaksanaan tersebut berhasil ditempuh oleh hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Amsal, sedangkan JPU gagal mencapai kebijaksanaan. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved