Jumat, 15 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Pantai Pasir Kuning Disorot, Wabup dan Satpol PP Turun Usai Ultimatum Camat Tempilang

Penataan kawasan Pantai Pasir Kuning disorot pemerintah kecamatan akibat maraknya aktivitas tambang dan usaha liar yang dinilai merusak ...

Tayang:
Istimewa/ dok Rusian
PANTAI -- Camat Tempilang, Rusian, bersama unsur Forkopimcam dan Kepala Desa Air Lintang, pada Jumat (10/4/2026), melihat kondisi lokasi wisata Pantai Pasir Kuning di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang dinilai semakin semrawut. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kecamatan Tempilang menyoroti kondisi penataan lingkungan Pantai Pasir Kuning yang dinilai amburadul dan berpotensi menjadikan kawasan tersebut kumuh serta tidak nyaman dipandang.

Kondisi ini dipicu maraknya aktivitas tambang timah di laut yang berdampak pada menjamurnya usaha warung serta aktivitas speed boat pengangkut tambang inkonvensional (TI) apung di sepanjang kawasan pantai.

Camat Tempilang, Rusian, mengatakan pihaknya telah memberikan ultimatum selama tiga hari agar kawasan tersebut segera ditertibkan dan dibersihkan hingga Selasa (14/4/2026) siang.

Hari ini, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, beserta anggota Sat Pol PP, dijadwalkan turun, untuk melakukan sidak melihat kondisi kawasan Pantai Pasir Kuning.

"Insya Allah hari ini kita turun, tim dari Pemda juga turun," kata Camat Tempilang, Rusian, kepada Bangkapos.com, Selasa (14/4/2026).

Rusian mengatakan, terkait aktivitas tambang timah di laut, ia mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan sejumlah rapat yang menghasilkan kesepakatan bersama. 

Dalam kesepakatan tersebut, pemilik TI, baik dari CV, ponton PIP, KIP maupun TI selam rajuk, diminta tidak beroperasi terlalu dekat dengan pantai. Pekerja pendatang juga diwajibkan melapor dan didata oleh pemerintah desa untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak kecamatan.

"Speed boat juga tidak boleh parkir di area pantai karena merusak keindahan. Semua ini sudah disepakati dalam rapat di kantor camat yang dihadiri Forkopimcam, pemilik CV, perwakilan masyarakat, dan nelayan," terangnya.

Namun demikian, ia menyayangkan kesepakatan tersebut belum dijalankan secara konsisten, meski penertiban telah beberapa kali dilakukan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved