Senin, 11 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Update Sidang Kasus Wagub Babel Hellyana: Putusan Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

idang putusan Wagub Babel Hellyana ditunda hingga 18 Mei 2026. Hakim sebut putusan belum siap. Simak fakta persidangan selengkapnya!

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG -- Terdakwa Hellyana, saat ditemui di pintu keluar samping Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG — Sidang putusan kasus yang menjerat Wagub Babel Hellyana dipastikan ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan vonis pada Senin, 18 Mei 2026.

Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (11/5/2026).

Alasan Penundaan Putusan Wagub Babel Hellyana

Menurut Hakim Marolop, ada dua kendala utama yang menyebabkan vonis belum bisa dibacakan sesuai jadwal awal:

Majelis hakim belum sempat melakukan musyawarah final untuk mengambil keputusan.

Selain itu, putusan belum siap karena erpotongnya waktu kerja karena hari libur nasional menghambat proses penyusunan draf putusan.

"Belum siap untuk dibacakan karena belum sempat bermusyawarah dan juga ada hari libur," ujar Marolop di hadapan peserta sidang.

Kilas Balik Kasus: Tuntutan 8 Bulan Penjara

Sebagai informasi, Wagub Babel Hellyana terjerat dugaan kasus penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut politisi perempuan ini dengan hukuman 8 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan, Hellyana dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dalam dakwaan versi baru).

JPU menyebut adanya rangkaian tipu muslihat yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau piutang.
 
Pembelaan Pihak Hellyana: "Klien Kami Justru Korban"

Penasihat Hukum Hellyana, Dimas Putra, tetap optimis kliennya akan divonis bebas. Dalam dupliknya, ia membeberkan beberapa fakta persidangan yang dianggap menguntungkan terdakwa:

  • Aliran Dana Terbalik: Ditemukan bukti transfer rekening koran sebesar Rp200 juta dari Hellyana kepada pelapor (Adelia).
  • Piutang Pelapor: Pelapor diketahui memiliki utang kepada Hellyana sebesar Rp33 juta yang disertai bukti.
  • Bukti JPU Lemah: Dimas menyoroti absennya bukti pembukuan hotel dan KTP pada beberapa
  • tagihan yang diajukan jaksa.
    Saksi Kunci Absen: Pihak-pihak seperti Mue Belitung dan Tur Oma Mariam tidak dihadirkan di persidangan untuk memberikan kejelasan tagihan.

"Ibu Hellyana ini justru sebagai korban penggelapan. Dana Rp200 juta itu tidak ada penjelasannya digunakan untuk apa oleh pelapor," tegas Dimas.
 
Harapan Hellyana Jelang Vonis 18 Mei

Menanggapi penundaan ini, Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut tampak tenang. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada hakim.

"InsyaAllah ini berkeadilan dan berpihak kepada kemenangan. Persiapan kita doa bersama, doa langit lah," ungkap Hellyana optimis. (bangkapos.com / Rizky Irianda Pahlevi Adi Saputra/Rindu Venisa Valensia)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved