Berita Bangka
Simpan Puluhan Paket Sabu, Dua Pemuda asal Sungailiat Ditangkap Polisi
Keduanya diamankan timgab saat berada di salah satu rumah, yang berlokasi di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua pemuda berinisial RJ alias Kadir (24) dan DD alias Daka (21) warga asal Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diringkus tim gabungan (timgab) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Sungailiat, Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 22.45 WIB.
Keduanya diamankan timgab saat berada di salah satu rumah, yang berlokasi di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Setelah diamankan timgab melakukan penggeledahan terhadap keduanya, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,78 gram.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Sungailiat hingga ke Mapolresa Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasatresnarboba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Senin (11/5/2026) siang.
"Untuk pelaku yaitu RJ alias Kadir (24) dan DD alias Daka (21), sudah kita amankan beserta dengan barang bukti," kata Iptu Budi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan pelaku RJ alias Kadir berupa 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,78 gram, 18 potongan sedotan warna merah, lima potongan sedotan bening, satu dompet warna biru.
"Kita temukan juga satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu timbangan digital merk Camry warna silver, satu bal plastik klip bening ukuran kecil serta satu tas selempang warna hitam dari tangan pelaku RJ alias Kadir," bebernya.
Sedangkan, ditangan pelaku DD alias Daka petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BN 7705 FL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Delapan Putra Putri Kabupaten Bangka Ikut Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Ketua FTI Babel Puji Konsistensi Dinparbud Bangka Gelar Sungailiat Triathlon |
|
|---|
| Dinparbud Bangka Sediakan Stand UMKM Gratis Pada Event Sungailiat Triathlon Ke-10 |
|
|---|
| Satpol PP Bangka Tertibkan Penjual Miras di Pemali, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta |
|
|---|
| Minim Anggaran APBD, Dinparbud Bangka Tetap Laksanakan Triathlon Ke-10 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Dua-pemuda-pengedar-narkoba-di-sungailiat-ditangkap.jpg)