Kamis, 21 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Polres Basel Dalami Dugaan Keterlibatan SPBN dalam Kasus Solar Subsidi Ilegal

Polres Bangka Selatan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum SPBN, dalam kasus pengangkutan ilegal enam ton ...

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto
PENANGKAPAN -- Sejumlah anggota dari Polres Bangka Selatan ketika melakukan penangkapan KM Usaha Mulia di Perairan Penutuk, Minggu (17/5/2026). Total terdapat enam ton solar subsidi yang diduga akan diselundupkan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Selatan terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang berhasil diungkap di perairan Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Penyidik mencurigai praktik ilegal tersebut tidak dilakukan sendiri oleh tersangka karena pengiriman BBM subsidi diduga telah berlangsung lebih dari satu kali melalui jalur laut.

Selain menelusuri asal usul BBM subsidi, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dalam proses distribusi solar tersebut. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni HRT alias ADS (48) warga Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ialah mengangkut sekaligus memperjualbelikan BBM subsidi jenis solar tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Kepulauan Pongok sebelum dibawa menggunakan kapal menuju daerah lain. Polisi kini tengah mendalami alur distribusi serta pihak-pihak yang kemungkinan ikut membantu proses pengangkutan tersebut.

“Ada informasi bahwa yang bersangkutan mendapat barang bukti dari SPBN, tentu hal ini akan kami dalami termasuk keterlibatan oknum pihak SPBN apabila memang terbukti,” tegas AKBP Agus Arif Wijayanto kepada Bangkapos.com, Selasa (19/5/2026).

Agus menjelaskan, selain asal usul BBM, polisi juga menelusuri tujuan distribusi solar subsidi yang dibawa kapal KM Usaha Mulia. Dari keterangan tersangka sementara, BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan ke wilayah Kecamatan Sadai dan Kecamatan Toboali dengan harga lebih tinggi dibanding harga subsidi resmi. Namun, penyidik masih terus memeriksa keterangan tersangka karena pengakuannya dinilai belum konsisten dan terus berubah selama pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Kejar-kejaran di Laut Penutuk, Polisi Gagalkan Pengangkutan 6 Ton Solar Subsidi

Tersangka turut mengakui aktivitas pengiriman solar subsidi tersebut bukan pertama kali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pengiriman ilegal BBM diduga telah berlangsung berulang kali menggunakan jalur laut untuk menghindari pengawasan aparat. Polisi menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.

“Kalau dari pengakuan tersangka, pengiriman sudah lebih dari sekali dan ini adalah yang sekian kali,” beber Kapolres.

BBM SUBSIDI -- Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto bersama jajaran ketika menunjukan barang bukti BBM subsidi di Gudang Barang Bukti Polres setempat, Selasa (19/5/2026). Total terdapat enam ton solar subsidi yang diduga akan diselundupkan.
BBM SUBSIDI -- Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto bersama jajaran ketika menunjukan barang bukti BBM subsidi di Gudang Barang Bukti Polres setempat, Selasa (19/5/2026). Total terdapat enam ton solar subsidi yang diduga akan diselundupkan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar enam ton solar subsidi yang disimpan di dalam drum dan jeriken berbagai ukuran. Barang bukti itu ditemukan di atas kapal KM Usaha Mulia GT 17 yang dihentikan petugas setelah sempat melakukan pengejaran di perairan antara Sadai dan Penutuk. Polisi juga mengamankan empat ABK untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, namun saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu ART alias ADS selaku kapten kapal,” tegasnya.

Agus menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Kerja sama antara Sat Reskrim dan Sat Polair Polres Bangka Selatan menjadi faktor penting dalam menggagalkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi melalui jalur laut itu. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas di wilayah Bangka Selatan.

“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat dan semua pihak, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Polair berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini,” pungkas Agus Arif Wijayanto. 

Gagalkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Puluhan jeriken berbagai ukuran tampak tersusun rapi di dalam gudang penyimpanan barang bukti Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/5/2026) sore. Deretan jeriken berwarna kuning dan biru itu memenuhi hampir seluruh sudut ruangan. Sebagian masih tampak basah oleh sisa tetesan solar yang menempel di permukaannya.

Aroma menyengat bahan bakar langsung tercium begitu pintu gudang dibuka, bercampur dengan hawa pengap ruangan yang dipenuhi barang bukti hasil pengungkapan kasus lainnya. Saat konferensi pers berlangsung, polisi memperlihatkan satu per satu jeriken dan drum berisi solar subsidi itu kepada awak media. Sebagai bukti dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui jalur laut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap menggagalkan dugaan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan kapal motor di perairan Laut Penutuk, Kecamatan Lepar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Usaha Mulia GT 17 beserta muatan solar subsidi sekitar enam ton. diduga akan didistribusikan tanpa izin resmi.

“Saat ini nahkoda kapal berinisial HRT alias ADS (48), warga Dusun Polewali, Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Agus Arif Wijayanto membeberkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi dari wilayah SPBN Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok menuju Pelabuhan Tanjung Gading, Kecamatan Lepar pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan dan bersiaga di sekitar Pelabuhan Tanjung Gudang, Desa Penutuk.

Beberapa saat kemudian, petugas mendapati satu unit kapal KM Usaha Mulia melintas di perairan dengan kondisi tanpa menggunakan penerangan sehingga menimbulkan kecurigaan aparat. Anggota kemudian melakukan pengejaran menggunakan speedboat karena kapal tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi secara ilegal. Pengejaran sempat berlangsung dramatis di tengah perairan antara Sadai dan Penutuk setelah kapal KM Usaha Mulia berusaha melarikan diri dari petugas.

Polisi sempat kehilangan jejak kapal karena kondisi gelap di laut dan kapal diduga sengaja mematikan penerangan untuk menghindari pantauan aparat. Setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas akhirnya menemukan kapal tersebut dalam posisi mematikan mesin di sekitar Dermaga Penutuk.

“Saat anggota mendekati kapal, mesin kembali dihidupkan dan kapal mencoba kabur sehingga terjadi pengejaran kedua,” jelas Kapolres.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan kapal KM Usaha Mulia dan langsung mengamankan ADS selaku kapten kapal bersama empat ABK lainnya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen pengangkutan BBM yang dibawa kapal tersebut. Namun, para awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang mereka bawa. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kapal beserta seluruh awak dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penggeledahan kapal, polisi menemukan ratusan liter solar subsidi yang disimpan di dalam drum dan jeriken berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 drum ukuran 200 liter berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi, 19 jeriken biru ukuran 35 liter berisi sekitar 665 liter solar, serta 77 jeriken kuning ukuran 20 liter berisi sekitar 1.386 liter solar. Selain BBM subsidi, polisi turut mengamankan satu unit kapal motor KM Usaha Mulia GT 17 Nomor 559/DD yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

“Total keseluruhan BBM yang kami amankan diperkirakan mencapai kurang lebih enam ton,” urainya.

Kendati demikian kata Agus Arif Wijayanto, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang distribusinya mendapat penugasan dari pemerintah. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan pemeriksaan sementar motif utama pengangkutan ilegal tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi karena solar subsidi memiliki selisih harga yang cukup besar dibanding BBM nonsubsidi. Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui tujuan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk KM Usaha Mulia saat ini kita amankan di dermaga Sat Polairud Polres Bangka Selatan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved