Berita Bangka Selatan
Ngaku Cuma Minta Pijit Dini Hari, Pemuda di Basel Malah Berakhir di Sel Tahanan
Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan seorang pemuda berinisial DD (21) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menetapkan seorang pemuda berinisial DD (21), warga Kecamatan Simpang Rimba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan setelah kasus tersebut terungkap pada akhir Mei 2026. Saat ini, DD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, DD diamankan lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di kediaman rumah orangtua korban di perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Simpang Rimba. Kasus tersebut terbongkar setelah pelaku terpergok oleh orangtua korban berada di dalam kamar anak perempuan mereka yang masih berusia 16 tahun.
“Kami berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Rimba,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com.
Imam Satriawan menjelaskan, peristiwa memilukan ini terkuak pada Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ayah korban, MN (42), yang sedang tidur mendadak terbangun setelah diberitahu oleh istrinya, DW, bahwa ada seorang pria asing di dalam kamar anak mereka. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, pelapor segera mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung mendapatkan respons dari dalam.
Merasa curiga, ia kemudian memanggil petugas keamanan setempat serta warga sekitar untuk ikut menyaksikan dan membantu membangunkan mereka. Setelah pintu berhasil dibuka, pihak keluarga langsung menginterogasi DD yang saat itu berdalih hanya menumpang untuk meminta pijat kepada korban, DL. Merasa jawaban pelaku tidak masuk akal, pihak keluarga langsung membawa dan mengamankan pemuda tersebut ke Polsek Simpang Rimba demi menghindari amuk massa. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan demi penyelidikan lebih mendalam.
“Dengan koordinasi yang cepat, sehingga kami langsung mengamankan terduga pelaku,” jelas Imam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama sejak bulan April 2026 lalu. Dari hasil penyidikan mendalam, diketahui bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memacari korban serta memberikan iming-iming akan menikahinya di kemudian hari. Hubungan asmara tersebut membuat aksi persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan atau ancaman kekerasan.
Kendati demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara mutlak. Mengingat korban secara regulasi hukum masih terkategori sebagai anak di bawah umur. Bersama penangkapan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sehelai selimut bermotif kupu-kupu.
“Karena korban ini berusia 16 tahun, maka kami lakukan proses hukum untuk terhadap terduga pelaku," tegasnya.
Saat ini DD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatan nekatnya tersebut, pemuda ini terancam hukuman yang sangat berat di pengadilan nanti. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Terhadap terduga pelaku sudah kami lakukan sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka, dan saat ini sudah menjalani proses hukuman," ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pemkab Bangka Selatan Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit, Masyarakat Diminta Pilih Terdekat |
|
|---|
| Baliho dan Videotron Pemkab Bangka Selatan Kini Bisa Disewa Umum |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bentuk Satgas Awasi Harga TBS Sawit |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Harga Sawit, Pemkab Bangka Selatan Desak PKS Gandeng Kebun Warga |
|
|---|
| Harga Sawit di Kabupaten Bangka Selatan Naik Serentak, Capai Rp2.500 per Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260604-DIGIRING-POLISI-DD-21-warga-desa-di-Kecamatan-Simpang-1.jpg)