PPh Final di Bangka Belitung
KPP Bangka Bidik Modus Pecah Omzet
PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, namun penerimanya diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik penghindaran pajak.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan baru ini menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, namun penerimanya diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik penghindaran pajak.
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Bangka, Hendra, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan insentif perpajakan diterima oleh wajib pajak yang benar-benar berhak.
Baca juga: Pekerja Kreatif Bangka Belitung Waswas Dipajak
“Penekanannya pada ketepatan sasaran. Wajib pajak yang memang berhak mendapatkan tarif final 0,5 persen harus menjadi pihak yang menikmati fasilitas tersebut,” kata Hendra, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, sejumlah profesi jasa bebas seperti dokter, konsultan, pekerja seni, artis, influencer, kreator konten, dan profesi profesional lainnya tidak lagi termasuk dalam skema tersebut.
Selain memperjelas kelompok penerima, DJP juga membidik praktik pemecahan usaha atau omzet yang dilakukan sebagian wajib pajak agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas pajak UMKM.
“Ada wajib pajak yang memecah usaha atau omzetnya menjadi beberapa bagian agar tetap masuk kategori penerima tarif 0,5 persen. Praktik seperti ini yang ingin ditutup,” ujarnya.
Untuk itu, pengawasan dilakukan dengan menelusuri keterkaitan kepemilikan, hubungan usaha, hingga struktur bisnis yang dimiliki wajib pajak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, perubahan aturan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung.
Master of Ceremony (MC) asal Pangkalpinang, Jack Saputra atau Jack Tugil, mengaku terkejut setelah mengetahui profesi pekerja seni tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM.
“Kalau mendengar angka 22 persen tentu terasa besar. Pekerjaan sebagai MC tidak datang setiap hari, jadi pemotongan dalam jumlah besar pasti akan terasa,” katanya.
Kekhawatiran serupa disampaikan kreator konten asal Sungailiat, Muhamat Khadapi atau BaeBohyun.
Ia berharap pemerintah tetap memberi ruang bagi usaha kreatif yang masih berkembang serta memperkuat edukasi perpajakan bagi pelaku usaha muda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/grafis-pajak-pekerja-kreatif.jpg)