PPh Final di Bangka Belitung
KPP Bangka Bidik Modus Pecah Omzet
PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, namun penerimanya diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik penghindaran pajak.
Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan profesi yang keluar dari skema PPh Final UMKM tidak otomatis dikenai pajak 22 persen dari omzet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pajak tetap dihitung berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya usaha yang sah.
“Pajak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan langsung dari total omzet,” ujarnya.
Pemerintah memastikan ruang dialog dan pendampingan tetap dibuka agar implementasi kebijakan baru berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan usaha, khususnya sektor ekonomi kreatif yang masih berkembang di daerah. (x1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/grafis-pajak-pekerja-kreatif.jpg)