Bansos

8 Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Ada PKH, BPNT Hingga BSU untuk Pendidik PAUD Non Formal

Beberapa di antaranya adalah bantuan sosial (bansos) yang digulirkan secara rutin seperti PKH dan BPNT

Tribun_Timur.com
BANSOS PKH - Satu di antara bansos yang masih bergulir adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). PKH yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan. 

BANGKAPOS.COM -- Bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah masyarakat pada bulan September 2025.

Beberapa di antaranya adalah bantuan sosial (bansos) yang digulirkan secara rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pada bulan September 2025 ini, PKH dan BPNT sudah memasuki pencairan tahap 3.

Selain kedua bansos itu, masih Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru PAUD Nonformal.

Selengkapnya, inilah 8 bansos yang akan cair pada bulan September 2025:

1. PKH

PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.

PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.

 
Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori. 

Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: Ketua DEN Ucapkan Terima Kasih ke Mensos Gus Ipul terkait Digitalisasi Bansos

Berikut besaran bantuan PKH tahap 3 tahun 2025 sesuai kategori:

     Kategori
 
Indeks/Tahun Rp
Indeks/3 Bulan Rp
Indeks/2 Bulan Rp
Indeks/Bulan Rp
Ibu Hamil
3.000.000
750.000
500.000
250.000
Anak usia 0 sd 6 tahun
3.000.000
750.000
500.000
250.000
 
Anak Sekolah SD
900.000
225.000
150.000
75.000
Anak Sekolah SLTP
1.500.000
375.000
250.000
125.000
Anak Sekolah SLTA
2.000.000
500.000
333.333
166.666
Disabilitas berat
2.400.000
600.000
400.000
200.00
Lansia 60 tahun ke atas
2.400.000
600.000
400.000
200.00
Korban Pelanggaran HAM Berat
10.800.000
2.700.000
1.800.000
900.000
 

2. BPNT
Selanjutnya, ada BPNT atau yang dulu bernama bansos Sembako. Pada bulan ini, penyaluran BPNT juga memasuki tahap 3.

Nilai BPNT sejumlah Rp 200 ribu per per KPM per bulan dan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.

Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

Segmentasi penerima BPNT meliputi:

Penyandang disabilitas tunggal;
Lanjut usia tunggal;
KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai 
dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
3. BLT Dana Desa
Bansos lain yang akan cair pada September 2025 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.

Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan pada September 2025.

Proses pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan setiap desa. Ada yang per 2 atau 3 bulan sekali.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2025.

4. Bantuan Yatim Piatu

Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

5. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

6. Bantuan Insentif bagi Guru Non-ASN
Bagi para guru non-ASN juga akan mendapatkan bansos yaitu bantuan insentif sebesar Rp 2,1 juta.

Bantuan Insentif disalurkan sekaligus dalam satu waktu yaitu pada September 2025 kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat. 

Di antaranya terdaftar aktif di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima bantuan serupa lainnya. 

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.'

"Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.

Penerima dapat memeriksa status kelayakannya di portal resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. 

7. BSU bagi Pendidik PAUD Nonformal
Bansos lain yang akan disalurkan untuk guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD Nonformal.

BSU tersebut diberikan kepada 253.407 pendidik PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis.

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu dan akan dibayarkan sekaligus pada September 2025.

Syarat penerima BSU bagi guru PAUD Nonformal adalah:

tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) 
tidak memiliki  sertifikat pendidik
tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 
tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera. 
tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) 
terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah
8. PIP
Pada bulan September 2025, juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

PIP diperuntukkan untuk siswa di kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.

Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.
Siswa yang duduk di kelas akhir juga akan menerima PIP. Hanya saja besarannya berbeda.

Berikut besaran pencairan PIP 2025 untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK:

Siswa SD: Rp 225.000
Siswa SMP: Rp 375.000
Siswa SMA/SMK: Rp 900.000

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Sumber: Antara Foto
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved