Berita Viral
Jejak Karier Internasional Laras Faizati, Ditangkap Terkait Demo Ricuh, Dipecat ASEAN-IPA Kini
Sosok Laras Faizati Khairunnisa memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.
BANGKAPOS.COM - Sosok Laras Faizati Khairunnisa memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.
Ia dikenal sebagai wanita karier bertalenta yang aktif di bidang komunikasi dan hubungan internasional.
Karier Laras dimulai sejak ia menjadi Content Creator di 4K Media Art Production di Dubai pada Mei hingga Agustus 2022.
Baca juga: Unggahan IG Seret Laras Faizati Khairunnisa Terancam 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Ditangkap dan Disel
Ia kemudian bergabung dengan Edbrig, sebuah perusahaan berbasis di Uni Emirat Arab, sebagai Digital Content Creator pada tahun 2023.
Tak hanya itu, Laras juga pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Baca juga: Rekam Jejak Laras Faizati, Pelaku Provokasi Bakar Mabes Polri Ditangkap, Bukan Sosok Sembarangan
Pada Januari hingga Mei 2024, Laras bekerja sebagai Attachment Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat.
Ia kemudian diangkat menjadi Communication Officer di lembaga yang sama sejak September 2024.
Laras memiliki latar belakang pendidikan di bidang komunikasi.
Baca juga: Biodata Kompol Kosmas Kaju Gae Pelindas Ojol Affan, Danyon Korbrimob Polri Terancam Dipecat Kini
Baca juga: Kompol Kosmas Kaju Gae Menangis di-PTDH, Pelindas Ojol Affan Minta Maaf ‘Tak Ada Niat Mencelakai
Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021, dan melanjutkan pendidikan magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama hingga lulus pada November 2023.
Aktif di Berbagai Organisasi Internasional
Selama masa kuliah, Laras aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Ia pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021 dan sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Namun, sepak terjang Laras di dunia profesional terguncang setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook. Punya Harta Rp600 Miliar
Baca juga: Biodata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Punya Bisnis Perhiasan, Suaminya Tersangka Kini
Ia dituduh memprovokasi massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram.
Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Laras kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (1/9/2025) dan kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Akibat penetapan status tersangka, Laras diberhentikan dari posisinya di AIPA.
Sekretariat AIPA menjatuhkan tindakan disipliner berupa pemutusan hubungan kerja.
Biodata Laras Faizati Khairunnisa
Nama Lengkap: Laras Faizati Khairunnisa
Usia: 26 tahun.
Pendidikan
- Sarjana Public Relations/Image Management, LSPR Communication and Business Institute (2021)
- Magister International Communication Management, LSPR Communication and Business Institute (2023)
Pengalaman Kerja
- Communication Officer, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat (Sep 2024 - Sep 2025)
- Attachment Officer, AIPA Secretariat (Jan - Mei 2024)
- Digital Content Creator, Edbrig, Uni Emirat Arab (2023)
- Content Creator, 4K Media Art Production, Dubai (Mei - Agustus 2022)
- International Ambassador, DP World, EXPO2020 Dubai (2022)
Pengalaman Organisasi
- Global Volunteer Ambassador, AIESEC (2021)
- Public Affairs Intern, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (2021)
Status Hukum
- Tersangka kasus penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi
- Ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025
-Dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP
Akun Media Sosial
Instagram: @Larasfaizati (4.008 followers)
Pemecatan dari AIPA
- AIPA menyatakan pemecatan Laras dilakukan segera setelah kasus hukum menjeratnya.
- Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah disiplin.
- Pihak AIPA juga menekankan bahwa unggahan Laras bersifat pribadi dan sama sekali tidak mewakili lembaga.
- AIPA mengakui bahwa status Laras sebagai staf pada saat unggahan dibuat menimbulkan dampak serius terhadap citra lembaga.
- Sehari setelah penangkapan, Laras ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
- Dalam unggahannya di Instagram @larasfaizati, ia mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri ketika demonstrasi berlangsung.
- Unggahan itu dinilai provokatif dan berpotensi memicu tindakan anarkis.
- Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan tindakan cepat penyidik diperlukan agar barang bukti digital tidak dihilangkan atau diubah.
- Laras kini dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
- Pihak keluarga menilai prosedur penetapan tersangka terlalu cepat.
P- engacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai kliennya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
- Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.
(Bangkapos.com, Tribunnews.com)
Sosok Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Dijual Rp100 Ribu, Ini Modusnya Biar Ludes Dibeli Warga |
![]() |
---|
Unggahan IG Seret Laras Faizati Khairunnisa Terancam 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Ditangkap dan Disel |
![]() |
---|
Rekam Jejak Laras Faizati, Pelaku Provokasi Bakar Mabes Polri Ditangkap, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Kisah Ojol Riska Diundang Bertemu Gibran, Penampilannya Diragukan Warganet: Jangan Ngeliat Tampang |
![]() |
---|
Nasib Pilu Ahmad Sahroni Dihujat, Barang Berharga Dijarah Hingga Karirnya di DPR Terancam Tamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.