Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Affan Kurniawan Berdalih Hanya Menjalankan Perintah

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Dok YouTube Polri
DIVONIS DEMOSI - Bripka Rohmat, sopir rantis di kasus tewasnya Affan Kurniawan divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik. 

BANGKAPOS.COM -- Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan dihukum demosi 7 tahun.

Dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan.

Ia hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinannya.

Baca juga: Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas, Petisi Ditandatangani 160 Ribu Orang, Berikut Sosok Penggalang

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol itu tewas.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.

"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.

Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.

Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Sosok Bripka Rohmat

Bripka Rohmat merupakan anggota Brimob, dalam kasus tewasnya ojol Affan, ia berperan sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Rantis Brimob itu yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus.

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan. 

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya. 

Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan hingga menabrak Affan.

Namun bukannya berhenti, rantis Brimob dan terus melaju hingga ke markas.

Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat  dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ia dijatuhi sanksi.

Sanksi tersebut berupa  Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.

Kompol Cosmas Dipecat

Selain Bripka Rohmat, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah lebih dahulu menjalani sidang etik, pada Rabu (3/9).

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH  terkait kasus rantis Brimob menabrak pengemudi Ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.

Kompol Cosmas, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.

Serta dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat dalam insiden yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik Polri, Rabu (3/9/2025).

Sementara Bripka Rohmat divonis demosi pada Kamis (4/9/2025). Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan saat terjadi aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bambang Rukminto menyoroti jauhnya perbedaan hukuman antara Cosmas dan Rahmat.

"Ya kalau kita melihat memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun."

"Meskipun tujuh tahun ini sampai masa pensiun, tentu lebih ringan dibandingkan Cosmas," ungkap Bambang dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, jomplangnya sanksi ini akan menjadi perdebatan dan polemik.

"Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya."

"Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut," tambahnya.

Bambang menilai, Polri perlu memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, tidak hanya PTDH dan demosi.

Bambang menyinggung adanya sanksi pemberhentian dengan hormat dari Polri.

"Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri."

Sehingga Bambang menilai perlu sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi.

"Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/KompasTV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved