Berita Viral
Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang
petisi yang diunggah di platform change.org sudah mengumpulkan sekitar 150.000 tanda tangan.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Petisi daring yang menuntut pembatalan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas disorot.
Dukungan agar ia tak diberhentikan pun kini mengalir deras.
Hingga Jumat (5/9/2025) pukul 11.30 WIB, petisi yang diunggah di platform change.org sudah mengumpulkan sekitar 150.000 tanda tangan.
Baca juga: Sosok Khariq Anhar, Mahasiswa Unri Ditangkap Dugaan Ajak Pelajar Demo, Pernah Dipolisikan Rektor
Kompol Cosmas sebelumnya menjalani sidang etik di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH setelah menilai Cosmas melakukan pelanggaran kategori berat.
Kasus ini berawal dari insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Nama Kompol Cosmas ikut terseret karena posisinya sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor.
Cosmas menyandang pangkat Komisaris Polisi, setara perwira menengah tingkat satu di jajaran Polri, dengan tanda kepangkatan satu melati emas di bahu.
Keputusan PTDH ini memicu reaksi publik, terutama di media sosial, yang menilai proses hukum terhadap Cosmas perlu dikaji ulang.
Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sipri Radho Toly, menyebut Kompol Cosmas sudah lama berjuang demi keamanan di berbagai wilayah Indonesia.
Ia pernah tertembak saat bertugas di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"Saudara kami Kompol Cosmas Kaju Gae dengan dalam durasi masa tugasnya sudah banyak berkarya demi negara dan bangsa ini.
"Terutama untuk institusi Polri sendiri. Dia pernah bertugas di Poso dan ditembak di bahu kirinya. Darahnya tertetes untuk Ibu Pertiwi ini," katanya, Jumat (5/9/2025).
Kompol Cosmas juga pernah bernias di Aceh, Timor Leste, hingga Papua.
Tidak hanya di Indonesia, yang bersangkutan sempat dikirim ke Lebanon sebagai kapasitasnya Pasukan Garuda.
Pasukan Garuda adalah kontingen yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara-negara yang mengalami konflik.
Dengan banyaknya jasa yang ditorehkan, Kompol Cosmas tidak pantas untuk dipecat.
"Dengan demikian kami memandang tim kode etik yang menyidangkan saudara kami ini tidak cukup kuat bukti untuk menjatuhkan putusan kami dari anggota Brimob Polri," tegas Dr. Sipri.
Dr. Sipri dalam kesempatannya mengakui pihaknya bersama Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggalang petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas.
Ia mengungkap, mayoritas yang menandatangani petisi adalah warga Ngada.
Dr. Sipri meyakinkan yang bersangkutan tidak bersalah karena menjalankan tugasnya.
"Kami sangat yakin bahwa saudara kami Kompol Cosmas tidak bersalah. dia sedang bertugas untuk mengamankan demo di DPR ini," bebernya.
"Saya berpikir Kompol Cosmas tidak punya niat jahat untuk mematikan adik anak kita (Affan Kurniawan). Kami sangat yakin saudara kami tidak punya niat jahat untuk membunuh," tambah dia.
Isi petisi
Kepada Yth.
Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.
Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan.
Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:
Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.
Hormat kami,
Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.
(Bangkapos.com/Tribun Timur)
Paman Laras Faizati Titip Pesan Untuk Prabowo Gara-gara Ulah Ponakan Provokasi Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Siapa Mercy Jasinta Penggalang Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Profil Laras Faizati, Ditangkap Polri & Alasannya Jadi Tersangka, Ternyata Tak Dikenal Tetangga |
![]() |
---|
Jejak Karier Internasional Laras Faizati, Ditangkap Terkait Demo Ricuh, Dipecat ASEAN-IPA Kini |
![]() |
---|
Sosok Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Dijual Rp100 Ribu, Ini Modusnya Biar Ludes Dibeli Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.