Berita Viral
Nasib Wanita Muda Asal Bogor Setelah Dinikahi Pria Arab, Janjinya Taaruf Hingga Jadi Korban KDRT
Korban mengaku disiksa tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - AF (21) seorang perempuan muda asal Bogor, Jawa Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan pria warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.
Pernikahan AF dan pria bernama Hamad Saleh berlangsung di sebuah kantor di Jalan Condet, Jakarta Timur pada 2024.
Kekerasan dialami AF setelah mereka bertolak ke Arab Saudi.
Baca juga: Sosok Pemuda Sergai Hilang 2 Tahun Setelah Pamit Diduga Kerangka Dalam Pohon Aren
Kini AF masih berada di Arab Saudi.
AF diduga dijebak hingga menikah dengan seorang pria Arab.
Setelah menikah dengan paksaan, AF kemudian diboyong Hamad ke Arab Saudi.
Di sana, AF justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Ujang Supyani mengatakan kejadian nahas yang menimpa anak sulungnya itu bermula ketika ada enam orang yang tak dikenalnya datang ke rumahnya pada tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat.
“Awalnya saya didatangi enam orang. Mereka orang Indonesia, katanya dari Sukabumi. Mereka bilang ingin berkenalan dengan keluarga kami dan berniat meminang anak saya,” ungkap Ujang, Kamis (11/9/2025) dikutip Bangkapos.com dari Tribun Jakarta.
Keluarga Ujang tak langsung menolak. Mereka menyetujui dengan syarat hanya sebatas taaruf terlebih dahulu. Terlebih sang anak masih berusia 21 tahun.
Taaruf adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, yang berdasarkan pada nilai-nilai dan syariat Islam.
“Kami keluarga punya keyakinan taaruf itu penting sebelum ke jenjang pernikahan.
Karena tujuan menikah itu kan bukan hanya dua orang, tapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.
Namun, niat awal taaruf berubah di luar dugaan.
Ujang menyebut mereka diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta, namun kemudian dialihkan ke sebuah kantor di Jalan Condet.
“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."
"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” tuturnya.
Menurut Ujang, anaknya semula bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.
“Dari awal dasarnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya nggak begitu,” tambahnya.
Tak lama setelah akad berlangsung, putri Ujang langsung di bawa ke Arab Saudi.
PA Jakarta Barat Batalkan Status Perwakinan
Korban mengaku disiksa tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
“Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro melayangkan gugatan ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan AF dan Hamad Saleh.
Kini, perkawinan keduanya telah dibatalkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat," ujar Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro mengapresiasi putusan tersebut.
Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.
“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.
Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.
“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Anggara menjelaskan, pembatalan nikah menjadi satu-satunya cara agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.
“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.
Korban Berada di Rumah Aman
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.
"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.
“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.
Setelah itu, ujar Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan AF.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pasti kapan korban bisa pulang ke Indonesia.
“Setidaknya kami tunggu 14 hari ke depan dulu. Mudah-mudahan diberikan kelancaran agar putrinya bisa segera kembali ke pangkuan orangtua,” kata Hendri.
Hendri menuturkan, saat ini, WNI korban KDRT tersebut diketahui berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025.
Kondisinya disebut sudah lebih baik dan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
“Alhamdulillah adik kita di sana ada di rumah aman KBRI. Dulu memang sempat mengalami KDRT, tapi sekarang dalam perlindungan. Setiap minggu masih bisa telepon dengan orangtuanya,” tutur Hendri.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi orangtua, aparat desa maupun KUA, agar lebih berhati-hati dalam proses pernikahan.
“Karena multiplier effect dari putusan ini bukan hanya menyelamatkan satu WNI, tapi juga membuka jalan agar lebih banyak WNI di luar negeri bisa kita pulangkan jika menghadapi kasus serupa,” tuturnya.
(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi, dan Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya
Sosok Pemuda Sergai Hilang 2 Tahun Setelah Pamit Diduga Kerangka Dalam Pohon Aren |
![]() |
---|
Kisah Teladan 3 Polisi, 15 Tahun Jadi Marbot, Sisihkan Panen Telur dan Merintis Tas Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Profil Kompol Sutrisno, Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Gegara Anak Buah Suruh Lepas Maling Motor |
![]() |
---|
Biodata Litao, DPO 11 Tahun Pembunuh Bocah Wiranto Lolos Anggota DPRD Wakatobi, Kasus Kelam Disorot |
![]() |
---|
Viral Ibu-ibu Kembalikan 1000 Dolar Uang Ahmad Sahroni yang Disawer Penjarah, Ditukar Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.