Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 di Bangka Belitung, Lampung hingga Papua
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 di Bangka Belitung, Lampung hingga Papua. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Gaji untuk PPPK Paruh Waktu 2025 masih menjadi pertanyaan besar khususnya bagi para honorer.
Pasalnya, saat ini para honorer sedang memulai tahap menjadi PPPK paruh waktu.
Untuk para honorer yang sudah dinyatakan masuk ke dalam list pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, diharapkan untuk segera bersiap kembali melakukan serangkaian tahapan lainnya.
Salah satu tahapan lanjutan tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Promo Diskon 50 Persen PLN Berlaku hingga 17 September 2025, Catat Ketentuannya
Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.
DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI.
Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.
Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Selain itu, beberapa honorer yang sudah dinyatakan masuk pun tak jarang penasaran dengan gaji yang akan mereka dapatkan nantinya.
Apalagi banyak juga para pendaftar seleksi PPPK ini, berasal dari lulusan Diploma Tiga (D3) atau Ahli Madya.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3
Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.
Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.
Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 di seluruh Indonesia:
Aceh Rp 3.685.616
Kepulauan Riau Rp3.623.624
Bengkulu Rp2.670.039
Lampung Rp2.893.069
Bangka Belitung Rp3.876.600
Banten Rp2.905.199
Jakarta Rp5.396.760
Jawa Timur Rp2.305.984
DIY Yogyakarta Rp2.264.080
Bali Rp2.996.560
Maluku Utara Rp3.408.000
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Gorontalo Rp3.221.731
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Papua Rp4.285.848
Jadwal Lengkap Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 s/d 25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025
(Tribunnews/Kompas/Bangkapos.com)
Kronologi Ledakan Keras di Pamulang, Kesaksian Warga: Ada Suara 'Bum' Tiba-tiba 5 Rumah Ambruk |
![]() |
---|
Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Siti Husniaty, Sosok Berpeluang Gantikan Rahayu Saraswati di DPR RI, Eks Honorer Kemenag |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dave Laksono, Anggota DPR Disindir Ferry Irwandi Dinilai Tak Paham Keputusan MK |
![]() |
---|
Single Salary untuk Gaji PNS dan PPPK, Benarkah Gaji Pokok Lebih Besar? Begini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.