Berita Viral
Nasib Alvi Maulana Usai Mutilasi Kekasihnya, Dijerat Dua Pasal
Alvin membuang korban yang merupakan kekasihnya sediri di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Babak baru nasib Alvi Maulana (24), pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Alvin membuang korban yang merupakan kekasihnya sediri di jurang Pacet, Mojokerto.
Ia tega Tiara Angelina Saraswati, wanita asal Lamongan Jawa Timur.
Baca juga: Terungkap Alvi Maulana Tega Bunuh dan Mutilasi Pacarnya Tia Angelina Jadi 65 Bagian, Karena Hedon
Atas aksi kejinya itu, Alvi bakal diganjar dengan hukuman berat.
Alvi kini menghadapi ancaman hukuman sangat berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi. Korban dari peristiwa ini ditemukan dibuang di jurang kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Mojokerto, Alvi dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.
Menurut pihak kepolisian, pasal-pasal tersebut akan menjadi acuan di persidangan.
Nantinya, jaksa dan hakim memiliki kewenangan menentukan pasal paling tepat untuk membuktikan perbuatan Alvi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa AM lebih diarahkan pada pasal 340 KUHP.
Alasannya, penyidik menduga kuat pelaku sudah menyiapkan rencana sebelum menghabisi nyawa korban, TAS (25), seorang perempuan asal Desa Made, Lamongan.
"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).
Fauzy menguraikan kronologi. Pada Minggu (31/8/2025) dini hari, AM mendatangi kos korban di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Saat pintu dibuka, korban sempat melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas hingga membuat suasana tegang.
Mereka kemudian menuju kamar lantai dua.
AM semakin marah ketika korban mengunci pintu kamar dari dalam, hingga ia terpaksa menunggu di luar dan tertidur.
Setelah berhasil masuk, ia mendapati korban sedang duduk di atas kasur.
Tersangka lantas turun ke lantai satu, mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali ke kamar sambil menyembunyikan senjata itu di belakang tubuhnya.
"Pastinya (tersangka) berpikir akan membunuh korban dengan cara seperti apa. Pelaku membawa pisau disembunyikan di belakang badan, ada proses itu," pungkas Fauzy.
Sebelum kejadian, Alvi sempat menjemput adiknya di Bandara Juanda pada Sabtu (30/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia kemudian mengantar sang adik ke sebuah pondok pesantren di Jombang, dan setelahnya kembali ke kos Lakarsantri.
"Pelaku sempat menghubungi korban namun tidak direspon, dia menunggu hingga tertidur sekitar satu jam di depan kos," tambah Fauzy.
Janji Kapolres Mojokerto
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mendatangi rumah korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati (25) di Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (10/9/2025).
Takziah ke rumah duka ini, sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga korban terkait peristiwa tragis tersebut.
Ayah korban, SD (51) berupaya tampak tegar saat berbincang dengan Kapolres Ihram di rumah duka.
Kapolres Ihram menyampaikan duka cita yang amat dalam kepada keluarga korban.
Dirinya juga merasakan kesedihan itu, ia berupaya menguatkan keluarga korban dan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami turut berbelasungkawa, dengan kehadiran ini, kami ikut merasakan kesedihan keluarga korban dan memberikan kekuatan moral," kata Ihram.
Ia berjanji, memastikan akan terus mengawal penyidikan kasus ini sampai tuntas, hingga ke meja persidangan.
Penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan tersangka Alvi Maulana (24), akan dipercepat dan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Kami bekerja profesional sesuai fakta dan pasal sesuai perbuatan tersangka. Kami juga mendatangi keluarga korban, sekaligus memastikan kelengkapan berkas pemeriksaan, yaitu keterangan kedua orang tua korban," ucap Ihram.
Menurutnya, hasil penyidikan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
Tersangka Alvi Maulana seorang diri melakukan perbuatan keji terhadap korban.
Tersangka tega membunuh dan melakukan perbuatan sadis terhadap korban, yang merupakan kekasihnya dan sudah berpacaran selama 5 tahun.
"Sampai dengan saat ini, kami belum menemukan indikasi tersangka lain, maupun peran ikut serta. Tersangka melakukan perbuatannya seorang diri," tegas Ihram.
Ia mengajak masyarakat turut mengawal kasus ini, hingga tuntas sampai di persidangan.
"Saya pastikan pemberkasan dilakukan secepatnya, mari kita kawal proses persidangan nanti," sambung Ihram.
Sebelumnya, Polres Mojokerto menuntaskan proses forensik dan telah menyerahkan jasad Tiara Angelina Saraswati kepada keluarga korban untuk segera dikebumikan.
Jenazah korban diserahkan langsung kepada ayah korban dengan didampingi perwakilan kerabat keluarga, di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (9/9/2025) malam.
Ayah korban, SD (51) mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku.
Dirinya berharap pelaku dihukum berat setimpal dengan perbuatannya, menghilangkan nyawa putri sulungnya tersebut.
Kasus pembunuhan dengan mutilasi di Mojokerto yang menyeret tersangka AM (24) menjadi perhatian publik karena unsur perencanaan yang diduga kuat dilakukan sebelum aksi berlangsung.
Informasi resmi dari Satreskrim Polres Mojokerto menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati.
Polisi menekankan bahwa pasal mana yang akan dipakai nantinya tetap menjadi kewenangan jaksa dan hakim dalam proses persidangan.
Dengan demikian, penyidikan saat ini berfokus pada pengumpulan bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangan resminya menegaskan adanya jeda waktu yang mengindikasikan proses berpikir sebelum pelaku menghabisi nyawa korban.
Rekonstruksi sementara yang dipaparkan kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa terjadi setelah tersangka mendatangi kos korban di Lakarsantri, Surabaya.
Tersangka diduga merasa terpancing emosi setelah korban melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas.
Namun, kejadian tersebut tidak serta-merta langsung berakhir dengan kekerasan.
Ada fase waktu di mana tersangka sempat menunggu di luar kamar, tertidur, hingga akhirnya masuk kembali dengan membawa pisau yang diambil dari lantai bawah.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa, tersangka sempat melakukan aktivitas lain, yakni menjemput dan mengantar adiknya ke sebuah pondok pesantren di Jombang.
Hal ini menambah rangkaian waktu yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik dalam melihat adanya unsur rencana dalam tindak pidana tersebut.
Secara objektif, proses hukum masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan dalam persidangan.
Peran kepolisian saat ini adalah memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, sementara pengadilanlah yang berwenang memutuskan pasal yang terbukti relevan dengan perbuatan tersangka.
(Bangkpos.com/Surya.co.id)
Mahfud MD Bongkar Curhatan Sri Mulyani Soal Rumahnya yang Dijarah: Negara Tidak Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Sosok HP, Pria di Pontianak Meninggal Usai Akhiri Hidup Sambil Live Streaming di Facebook |
![]() |
---|
Kronologi Ledakan Keras di Pamulang, Kesaksian Warga: Ada Suara 'Bum' Tiba-tiba 5 Rumah Ambruk |
![]() |
---|
Rekam Jejak Siti Husniaty, Sosok Berpeluang Gantikan Rahayu Saraswati di DPR RI, Eks Honorer Kemenag |
![]() |
---|
Terima Dana dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tak Tahu Uang Diduga dari Hasil Korupsi Bank BUMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.