Berita Viral

Siapa Prof Didik Saling Adu Kritik dengan Menkeu Purbaya, Rektor Sekaligus Penantang Jokowi di 2012

Prof Didik J Rachbini merupakan penantang Joko Widodo atau Jokowi pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Wartakota/Istimewa
PROF DIDIK VS PURBAYA - Sosok Profesor Didik J Rachbini yang saling berbalas kritikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

BANGKAPOS.COM -- Siapa sosok Profesor Didik J Rachbini yang saling berbalas kritikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Prof Didik adalah Rektor Universitas Paramadina sekaligus seorang politisi.

Ia sebelumnya mengkritik kebijakan Purbaya.

Baca juga: Sosok Dosen UIN Malang Viral Ribut dengan Tetangga Hingga Guling-guling di Tanah, Kini Resign

Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank BUMN.

Menurutnya pengalihan uang pemerintah ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melali penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.

Terkait itu ia menilai prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Didik menyatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujar Didik.

"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.

Menurut Didik,  pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.

Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.

Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.

"Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN. Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan," ujarnya.

Sosok Didik J Rachbini

Didik J Rachbini merupakan penantang Joko Widodo atau Jokowi pada Pilkada DKI Jakarta 2012.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved