Berita Viral
Siapa Prof Didik Saling Adu Kritik dengan Menkeu Purbaya, Rektor Sekaligus Penantang Jokowi di 2012
Prof Didik J Rachbini merupakan penantang Joko Widodo atau Jokowi pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Siapa sosok Profesor Didik J Rachbini yang saling berbalas kritikan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Prof Didik adalah Rektor Universitas Paramadina sekaligus seorang politisi.
Ia sebelumnya mengkritik kebijakan Purbaya.
Baca juga: Sosok Dosen UIN Malang Viral Ribut dengan Tetangga Hingga Guling-guling di Tanah, Kini Resign
Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank BUMN.
Menurutnya pengalihan uang pemerintah ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melali penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.
Terkait itu ia menilai prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Didik menyatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujar Didik.
"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.
Menurut Didik, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.
Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.
Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.
"Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN. Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan," ujarnya.
Sosok Didik J Rachbini
Didik J Rachbini merupakan penantang Joko Widodo atau Jokowi pada Pilkada DKI Jakarta 2012.
Sosok Dosen UIN Malang Viral Ribut dengan Tetangga Hingga Guling-guling di Tanah, Kini Resign |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukul Guru dan Disebut Diam Saja, Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Punya 4 Istri, Harta Wali Kota Prabumulih H Arlan Buntut Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah Dicek KPK |
![]() |
---|
Kisruh H Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Berakhir dengan Sepeda Listrik, Segini Harganya |
![]() |
---|
KPK Periksa LHKPN Wali Kota Prabumulih H Arlan Usai Kasus Viral Kepsek SMPN 1, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.