Siapa Sosok Kompol A, Janda Satu Anak yang Terseret Isu Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti
Siapa Sosok Kompol A, Janda Satu Anak yang Terseret Isu Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Siapa Sosok Kompol A, Janda Satu Anak yang Terseret Isu Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti.
Nama Irjen Krishna Murti belakangan menjadi sorotan terkait dugaan perselingkuhan dengan sosok Kompol A.
Kompol A diduga memiliki nama asli AP S.I.K., M.Si.
Nama Kompol A pun kini banyak dicari warganet karena dugaan skandal asmara dengan jenderal bintang dua, Irjen Krishna Murti.
Sosok Kompol A dikenal misterius dan jarang terekspos media
Baca juga: 15 Prompt Ala Studio Photoshoot versi AI-friendly, Langsung Copas ke Gemini AI
Disebutkan bahwa Kompol Anggraini Putri menyandang gelar S.I.K., M.Si.
Status Kompol A saat ini diketahui sudah bercerai.
Sejak bercerai itulah ia kemudian dikabarkan menjalin hubungan dengan Irjen Krishna Murti.
Krishna berjanji memberi perlindungan pada wanita yang karib disapa Anggie tersebut.
Dalam kasus dugaan skandal asmara ini, Irjen Krishna Murti yang sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polr baru saja dimutasi.
Ia dimutasi sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.
7 Tahun Rahasia Tersembunyi
Dugaan hubungan terlarang antara Irjen Krishna Murti dan Kompol AL mengguncang institusi Polri.
Skandal ini disebut telah berlangsung selama 7 tahun, dan baru mencuat ke publik pada pertengahan 2025.
Isu perselingkuhan ini pertama kali mencuat setelah seorang akademisi, Rismon Sianipar, secara blak-blakan mengungkapkannya lewat sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada 15 September lalu.
Dari situlah rumor kian membesar, hingga kini menjadi topik hangat di berbagai lini perbincangan publik.
Dalam videonya, Rismon tidak hanya menyinggung soal kedekatan personal, tetapi juga menjelaskan sejak kapan relasi terlarang itu diduga terjalin.
"Katanya perselingkuhan ini, itu sudah terjadi sejak 2018. Artinya sudah 7 tahun lalu, berarti kan tidak ketat, anak buahnya bisa aja masuk ke ruang kerja.
Berciuman berpelukan, seperti diakui mereka. Itu kan konyol," ucap Rismon.
Tak berhenti di situ, Rismon juga menuding bahwa Krishna Murti kerap memberikan fasilitas mewah untuk memanjakan Kompol Anggraini, yang akrab dipanggil Anggie.
"Rp 50 juta ditranfer tiap bulan, dikasih mobil mewah, dikasih apartemen di Kemang Village," lanjutnya.
Bahkan, menurut pengakuan Rismon, Krishna pernah mengajak Anggie menikah siri.
Namun ajakan tersebut tidak diterima karena Anggie menginginkan pernikahan yang resmi di mata negara, sementara Krishna masih berstatus sebagai suami sah dari Nany Ariany Utama.
Hubungan keduanya bahkan disebut memiliki sisi personal yang cukup intim.
Mereka diduga saling memanggil dengan sapaan mesra: ‘Papapz’ dan ‘Mamamz’.
Kompol A sendiri diketahui adalah seorang janda dengan seorang anak.
Krishna disebut-sebut turut membantu Anggie dalam urusan hak asuh anaknya, sebuah tindakan yang semakin mempertebal dugaan adanya kedekatan istimewa di luar ikatan resmi pernikahan.
Isu ini tak lagi sekadar gosip, sebab kabarnya perkara tersebut sudah masuk ke ranah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dugaan Skandal Asmara
Nama Irjen Krishna Murti kembali jadi sorotan publik muncul dugaan skandal asmara dengan seorang polwan, Kompol AP.
Isu ini mencuat sejak pertengahan 2025 dan langsung memicu tagar viral seperti #SkandalKrishnaMurti dan #BersihkanPolri.
Sayangnya, ketika Tribunnews.com hendak mengonfirmasi informasi viral itu, Irjen Krishna Murti tidak menjawab.
Begitu juga dengan pejabat kepolisian lain seperti Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, keduanya kompak tidak menjawab.
Narasi yang Viral di Medsos
Narasi yang viral di media sosial menyebutkan bahwa Mabes Polri telah melakukan gelar perkara atas dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dan Kompol AP.
Proses gelar perkara digelar di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pada Selasa (29/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Rapat berlangsung tertutup, tapi dihadiri oleh jajaran strategis Divpropam dan perwakilan SSDM serta Itwasum Polri.
Dalam rapat yang dipimpin Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H itu, Kaden B Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H bertindak sebagai pemapar.
Pejabat yang hadir kala itu diantaranya Kombes Pol Makuns I.J. (Itwasum Polri), Kombes Pol Hendra Wirawan (SSDM Polri), Kombes Pol Drs. H. Suliono (Itwasum Polri).
Kemudian, Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A.
Lalu, ada juga disebutkan seluruh Akreditor Madya Rowabprof, dan beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam.
Informasi yang santer beredar, hasil gelar perkara menyebutkan bahwa Irjen Krishna Murti masih terikat hubungan yang sah dengan istrinya, Nany Ariany Utama, S.E.
Dari pernikahannya itu, Irjen Krishna Murti memiliki dua orang anak.
Adapun dugaan skandal asmara antara Irjen Krishna Murti dan Kompol AP dinarasikan bermula pada tahun 2018.
Saat itu, Irjen Krishna Murti yang masih menjabat sebagai Karo Misinter bertemu dengan Kompol AP.
Dari sana komunikasi terus terbangun, hingga berlanjut pada hubungan mesra.
Bahkan, keduanya disebut punya panggilan mesra masing-masing “papapz” dan “mamamz”.
Menurut narasi yang beredar, pada tahun 2024, terjadi konfrontasi antara istri sah Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri di sebuah pusat perbelanjaan.
Kala itu Kompol AP membantah punya hubungan dengan sang jenderal.
Namun, video dan foto kemesraan keduanya yang dibawa dalam rapat tertutup itu menjadi bukti dugaan hubungan keduanya.
Dari hasil rapat tertutup atau gelar perkara tersebut, para pihak yang menghadiri kegiatan itu memutuskan bahwa Irjen Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran etik.
Adapun dasar hukumnya yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Para pihak menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Respon Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga negara non-struktural yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merespon isu ini.
Kompolnas menegaskan akan meminta klarifikasi soal isu liar tersebut.
"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Yusuf mengatakan, bahwa masalah ini merupakan pelanggaran etika kepribadian, bukan kelembagaan.
"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," katanya
(Tribuntrends/Tribunnews)
Sosok Irjen Krishna Murti Dimutasi, Isu Perselingkuhan dengan Polwan Cantik Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
Punya 4 Istri Sekaligus LHKPN H Arlan Dicurigai KPK, Kelengkapan Harta Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Serka N dan Kopda FH Prajurit TNI Diberi Rp100 Juta Culik Ilham Pradipta, Korban Dibuang Hidup-hidup |
![]() |
---|
Doa Rezeki Setelah Sholat Subuh Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Mustajab |
![]() |
---|
Profil 4 Pejabat Negara yang Dicopot Prabowo, Ada Hasan Nasbi Hingga Adik Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.