Berita Viral

Segini Utang Risman Sampai Tega Bunuh dan Lepas Celana Hijrah 19 Tahun, Nyicil Rp340 Ribu Seminggu

Hijrah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Risman (33) di pegawai koperasi Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunsulbar.com/Dokumentasi Polres Pasangkayu
RISMAN DITETAPKAN TERSANGKA - Foto kolase, Hijrah (kanan) dan Risman (kiri). Terungkap alasan sebenarnya Risman (33) melepas celana yang dikenakan karyawati koperasi BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Hijrah, seusai dibunuh dan ditinggalkan di kebun. Risman akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Minggu (21/9/2025).  

BANGKAPOS.COM - Hijrah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Risman (33) di pegawai koperasi di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Hijrah berprofesi sebagai pegawai koperasi di wilayah setempat.

Jasad Hijrah ditemukan warga di kebun kelapa Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo pada Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Alasan & Kronologi Risman Lepas Celana Hijrah Pegawai Koperasi Usai Dibunuh Lalu Ditinggal di Kebun

Belakangan diketahui, Risman pelaku pembunuhan terhadap Hijarh ternyata punya utang.

Utang itulah yang menjadi motif utama Risman hingga tega menghabisi nyawa Hijrah yang baru 19 tahun ini.

PEGAWAI KOPERASI DIBUNUH -- (kiri) Risman, tersangka pembunuhan / (kanan) Hijrah, pegawai koperasi, korban pembunuhan Risman | Sosok Hijrah Pegawai Koperasi Dibunuh Suami Nasabah, Motif Tersinggung saat Ditagih Utang
PEGAWAI KOPERASI DIBUNUH -- (kiri) Risman, tersangka pembunuhan / (kanan) Hijrah, pegawai koperasi, korban pembunuhan Risman | Sosok Hijrah Pegawai Koperasi Dibunuh Suami Nasabah, Motif Tersinggung saat Ditagih Utang (Polres Pasangkayu)

Sebelum ditemukan tewas, Hijrah sempat terlibat cekcok dengan Risman.

Baca juga: Misteri Motif Briptu Rizka Tewaskan Sang Suami Brigadir Esco, Ternyata Polwan Sering Galau di Medsos

Permasalahan mereka terkait dengan tagihan pinjaman yang wajib dibayarkan Risman setiap minggunya.

Risman memiliki utang sebesar Rp8 juta di PNM Mekar, ia wajib membayar angsuran sebesar Rp340 ribu setiap minggunya.

Namun kali terakhir Hijrah datang untuk meminta angsuran, ia justru terlibat cekcok dengan Risman.

Perselisihan terkait pembayaran angsuran inilah yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan dan kematian korban.

Risman (33), suami Nurlina yang juga nasabah PNM Mekar, sebelumnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai penemuan jasad korban. 

Baca juga: Postingan Briptu Rizka Sebelum Tewaskan Suaminya Brigadir Esco, Sandiwara Terbongkar Tersangka Kini

Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

Sementara polres kini belum menetapkan keterlibatan istri pelaku, Nurlina sebagai tersangka kasus tewasnya Hijrah.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, mengatakan dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam peristiwa merenggut nyawa Hijrah.

"Sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada istri pelaku. Semua keterangan dan alat bukti masih menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman,” ujar AKBP Joko dalam konferensi pers di aula Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025). TribunSulbar.com

Ia menambahkan, penyidik Polres Pasangkayu  akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan, termasuk pihak kantor PNM Mekar, tempat korban bekerja, guna melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Brigadir Esco Tewas di Tangan Istrinya Briptu Rizka, Jenazah Suami Dibuat Seolah Akhiri Hidup

Tak Ada Tanda Pelecehan

Selain itu, AKBP Joko Kusumadinata, mengatakan bahwa Risman terbukti dan mengakui perbuatanya menghabisi nyawa korban bernama Hijrah.

Namun, Joko menyebutkan dari hasil visum tidak ada tanda-tanda adanya pelecehan seksual dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban,” kata AKBP Joko.

Menurut Kapolres, pelaku Risman (33), yang merupakan suami salah satu nasabah, melucuti pakaian korban semata-mata untuk mempermalukan korban ketika jasadnya ditemukan.

Baca juga: Sosok Letda F Pukul Hidung Ojol hingga Patah, Korban Ogah Damai & Nasibnya Diperiksa Pomdam Kini

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi itu bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika Hijrah mendatangi rumah nasabah koperasi tempatnya bekerja.

Nama nasabah itu Nurlina, rumahnya di Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Saat itu, korban bertemu dengan suami Nurlina, Risman (33) yang saat ini berstatus tersangka. 

Kedatangan Hijrah menagih angsuran, namun Risman mengaku belum memiliki uang.

Baca juga: Sederet Pelanggaran Herly Puji Dicopot Bobby Nasution Kini, Main HP hingga Wajibkan Bawa Kado Ultah

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali mendatangi rumah Risman dan mendesak agar pembayaran segera dilakukan. 

Kepada polisi Risman mengaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga bersama korban, tetapi tidak berhasil.

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.

Korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku.

“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan. Dikutip Tribunsulbar.com.

Korban ditendang hingga terjatuh, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan. 

Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan keji lainnya dengan melepas celana korban. 

Hal itu dilakukan untuk mempermalukan korban bila jasadnya ditemukan orang lain. 

Usai aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, kemudian pulang dengan berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Korban Ditemukan Tewas Mengenaskan

Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal di area kebun kelapa, Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo. 

Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat.

“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.

Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan. 

Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini polisi resmi menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sebagai tersangka pembunuhan setelah berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.

Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif, keterangan saksi, serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Rully, Minggu (21/9/2025). 

Alasan Risman Lepas Celana Korban

Terungkap alasan sebenarnya Risman (33) melepas celana yang dikenakan karyawati koperasi BUMN, Hijrah, seusai dibunuh dan ditinggalkan di kebun. 

Risman akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Minggu (21/9/2025).

Kepada polisi, Risman mengaku niatnya melepas celana korban adalah untuk mempermalukannya, jika jasadnya nanti ditemukan.

Hijrah pun ditemukan tak bernyawa di kebun kelapa pada Sabtu (20/9/2025). Sehari sebelumnya, keluarga korban melaporkan hilang kontak dengan Hijrah kemudian dilaksanakan pencarian korban, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa, sebagaimana dilansir Tribunsulbar.com.

Sebelum ditemukan tewas, Hijrah sempat berkomunikasi dengan atasannya, dan mengaku ketakutan saat menagih utang ke nasabah PNM. 

Sayangnya, saat itu, Hijrah tak menyebutkan sedang mendatangi nasabahnya yang mana.

Sampai akhirnya, percakapan dengan atasan terputus, dan Hijrah hilang kontak selama 2 hari. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan sosok terduga pelaku pembunuhan terhadap Hijrah. 

Terduga pelaku yakni Risman (33), petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kabupaten Pasangkayu adalah satu di antara kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Pasangkayu dulunya bernama Kabupaten Mamuju Utara, yang kemudian berubah nama menjadi Pasangkayu pada 2018. 

Kabupaten ini berada di bagian paling utara Sulawesi Barat, berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah.

Adapun luas wilayahnya sekitar 3.043 km persegi, dengan jumlah penduduk kurang lebih 190 ribu jiwa, berdasarkan data BPS 2023. Perekonomian di Pasangkayu didominasi sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, dan kakao, kemudian pertanian, dan perikanan.

Sosok Risman 

Tersangka Risman merupakan suami dari Nurlela nasabah meminjam uang kepada Hijrah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi itu bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika Hijrah mendatangi rumah nasabah koperasi tempatnya bekerja.

Nama nasabah itu Nurlina, rumahnya di Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Rumah Pelaku Dibongkar

Rumah pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah (19), di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. 

Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang. 

Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya. 

Untuk mempercepat proses, keluarga korban berencana menarik pondasi rumah dengan menggunakan truk.

Harmina, salah satu keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.

 “Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami. Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.

Ia menegaskan setelah pembongkaran rumah tersebut, pihak keluarga tidak akan melakukan aksi susulan.

Sementara itu, Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sarjo untuk memastikan tidak ada lagi aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Kami akan kawal supaya situasi tetap kondusif. Tadi aksi sudah selesai dan pihak keluarga menyampaikan tidak akan ada lagi tindakan lanjutan,” kata Yauri.

Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com, Tribunnews.com, TribunnewsMaker.com TribunSumsel.com

(Bangkapos.com, TribunSulbar.com, Tribunnews.com, TribunnewsMaker.com TribunSumsel.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved