Profil Nicke Widyawati yang Diminta Tersangka Korupsi LNG Pertamina Ikut Tanggung Jawab Bareng Ahok

Nicke Widyawati adalah mantan Dirut PT Pertamina 2018-2024 berlatar pendidikan teknik industri (S1 ITB) dan Hukum Bisnis (S2 Unpad)

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ig/@nicke_widyawati
KEMBALI DISOROT - Nama Nicke Widayawati, mantan Dirut PT Pertamina kini kembali jadi sorotan. Namanya disorot setelah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), secara terbuka memintanya ikut bertanggung jawab. Selain Nicke Widyawati, mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga diminta untuk turut bertanggung jawab.  

BANGKAPOS.COM -  Nama Nicke Widayawati, mantan Dirut PT Pertamina kini kembali jadi sorotan.

Namanya disorot setelah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), secara terbuka memintanya ikut bertanggung jawab.

Selain Nicke Widyawati, mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga diminta untuk turut bertanggung jawab. 

Pernyataan ini disampaikannya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media.

Pernyataan Hari tersebut langsung direspons oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.

"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep. 

Namun, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan oleh Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Latar Belakang Kasus
 
Hari Karyuliarto bersama mantan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani (YA), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.

Dugaan korupsi ini berpusat pada kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., yang diteken pada periode 2013–2014. 

Kontrak jangka panjang selama 20 tahun (2019–2039) itu bernilai sekitar 12 miliar dolar AS atau setara Rp198 triliun.

Menurut KPK, pengadaan tersebut diduga kuat menyalahi prosedur, antara lain:

1. Dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
2. Tidak didasari kajian teknis dan ekonomi yang memadai.
3. Tidak disertai perjanjian penjualan kembali di dalam negeri (back to back contract).
4. Diduga tanpa izin dari Kementerian ESDM dan persetujuan RUPS maupun Dewan Komisaris.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved