Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Kata Pertamina

Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/ dok Pertamina
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina. Ilustrasi foto pelayanan pengisian BBM di SPBU 

Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.

Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.

Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.

Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.

Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.

2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.

Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.

Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.

Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi

Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar

(Tribunnews/Tribunjatim/kompas)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved