Wapres Gibran SMA Di Mana? Dosen IPB Meilanie Buitenzorgy Anggap Cuma Tamat SD, Gini Akibatnya

Wapres Gibran Rakabuming yang SMA di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, menurut Meilanie Buitenzorgy, cuma setara tamat SD.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia Dok Sekretariat Wakil Presiden
SMA WAPRES GIBRAN DISOROT - Latar belakang pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian jadi sorotan setelah Dosen IPB Meilanie Buitenzorgy membuat pernyataan yang kemudian viral. Meilanie Buitenzorgy adalah Dosen IPB University dengan kepakaran di bidang Ekonomi Politik Lingkungan. 

BANGKAPOS.COM - Latar belakang pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian jadi sorotan setelah Dosen IPB Meilanie Buitenzorgy membuat pernyataan yang kemudian viral.

Meilanie Buitenzorgy adalah Dosen IPB University dengan kepakaran di bidang Ekonomi Politik Lingkungan.

Wapres Gibran Rakabuming yang SMA di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, menurut Meilanie Buitenzorgy, cuma setara tamat SD.

"Maka fix, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD," tulis Meilanie lewat media sosial Facebook (FB).

Menurut Meilanie Buitenzorgy , pendidikan SMA Gibran tidak bisa disetarakan dengan tingkat SMP apalagi SMA

Analisis tersebut berdasarkan argumen pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia) dianggap tidak setara dengan SMA di Indonesia.

Ia mempertanyakan keabsahan penyeteraan ijazah luar negeri yang dimilki Gibran yang menjadi dasar baginya untuk mendaftar dalam kontestasi politik.

Sebagai akademisi yang menamatkan S1 di IPB University dan meraih gelar doktor dari University of Sydney, Meilanie merasa perlu mempertanyakan keabsahan proses penyetaraan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran.

Apalagi, ijazah tersebut menjadi dasar legalitas sang wakil presiden dalam menapaki panggung politik nasional.

Meilanie Dipanggil IPB

Pernyataan itu pun dengan cepat menyulut perdebatan publik, membuat nama Meilanie sekaligus IPB University ramai diperbincangkan.

Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat pribadi.

“Opini yang disampaikan oleh Saudari Meilanie Buitenzorgy sepenuhnya merupakan pendapat pribadi,” kata Alfian Helmi dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (25/9/2025).

Namun, sebagai institusi tempat yang bersangkutan bekerja, IPB University akan menempuh langkah persuasif.

Akibat pernyataannya itu pula, Meilanie akan diundang untuk berdiskusi.

“Untuk berdiskusi dan mengonfirmasi pernyataan-pernyataannya di media sosial tersebut,” ujarnya.

Profil Meilanie Buitenzorgy

Melihat dari laman resmi IPB, Meilanie Buitenzorgy merupakan dosen ESL FEM IPB University dengan kepakaran di bidang Ekonomi Politik Lingkungan. 

Minat penelitiannya berkaitan dengan Environmental Economics, dan tercatat setidaknya lima artikel ilmiah yang telah ditulisnya di Google Scholar.

Meilanie merupakan salah seorang dosen di Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB dengan gelar lengkap Dr. Meilanie Buitenzorgy, S.Si, M.Sc. 

Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB pada tahun 1999 dan lulus dengan gelar Sarjana Sains (S.Si).

Selanjutnya, Meilanie melanjutkan pendidikan S2 di Wageningen University, The Netherlands, pada 2006 dan memperoleh gelar Magister Sains (M.Sc).

Meilanie kemudian meraih gelar Philosophiae Doctor (PhD) dari University of Sydney, Australia.

Jurusan yang ia ambil, yaitu Enviromental and Resource Economics.

Ijazah SMA Gibran Digugat

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat oleh advokat bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga ikut digugat dalam perkara yang telah didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan Palal meminta majelis hakim Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyitir gugatan tersebut, Rabu (3/9/2025).

Subhan Palal turut menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Dalam gugatan perdatanya, Subhan Palal menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Sebab, putra sulung Presiden ke-71 RI itu tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Subhan mengatakan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata. 

Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.

Oleh karena itu, selain ganti rugi, Subhan meminta pengadilan menghukum Gibran dan KPU untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Ia meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.

Dalam sebuah wawancara, Subhan menggugat Gibran dan KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain. 

Ia membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran. 

"Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor," kata Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu malam.

Ia mengatakan, gugatannya ini berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri. 

"Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa," lanjutnya.

Subhan Palal pun menegaskanya, gugatannya adalah murni masalah hukum (view hukum), bukan politik. 

Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.

Berikut isi petitum:

-Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

-Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.

-Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

-Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.

-Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

Dr Tifa Bongkar Ada Surat dari Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK demi Gibran

Dalam postingan sebelumnya, Dokter Tifa mengunggah sebuah salinan surat yang berisi pernyataan yang diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka terjun ke politik.

Surat tersebut berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. 

Isi surat menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia.

Surat bertanda tangan dirjen itu menyebut bahwa Gibran dianggap memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari kementerian terkait soal beredarnya surat keterangan tersebut.

Namun, dokter Tifa menyebut bahwa surat tersebut telah melegitimasi Gibran bahwa dia pernah menempuh pendidikan setingkat SMA.

 IJAZAH GIBRAN - Pakar Neuroscience Behavior Dokter Tifauzia atau Dr Tifa (YouTube/ DRTF Channel)
Baca juga: Said Didu Pastikan UTS Insearch Tempat Gibran Menuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK: Itu Cuma Bimbel

"Ya cuma selembar kertas ngga jelas ini, satu-satunya dokumen yang digunakan Gibran untuk melegitimasi dan menjustifikasi bahwa dia pernah "SMA"," tulis Tifa dikutip dari X, Kamis (18/9/2025)

Dokter Tifa menyebut, UTS Insearch bukanlah sekolah formal, melainkan semacam lembaga bimbingan untuk persiapan masuk ke universitas

"Padahal, UTS Insearch, sebuah lembaga non formal yang pernah dibuat oleh UTS, hanya menyediakan semacam Preparation Class untuk siapapun yang ingin kuliah di UTS, atau University Technology of Sydney.

Preparation Class ini semacam kelas foundation, atau kelas persiapan, untuk menempuh Ujian Masuk ke UTS. Dan pelaksanaannya pun hanya 6 bulan bersih," ungkapnya

Jadi, dia tidak sepakat apabila lembaga non formal tersebut disetarakan dengan sekolah formal di Indonesia

"Jadi sama sekali tidak eligible untuk disetarakan Kelas 12 SMK, apalagi jurusan Akuntansi, seperti yang dinyatakan dalam surat keterangan Dirjen Dikti ini. Dan parahnya lagi, UTS Insearch ini sekarang sudah tidak ada lagi alias sudah dibubarkan."

"Artinya memang Gibran ini tidak punya selembarpun ijazah SMA. Kalau dia pernah mengaku SMA di Singapore dengan nama Orchid Park Secondary School, pertanyaannya adalah: Mana Ijazahnya? Mana buktinya dia pernah sekolah setara SMA di Singapore, mana teman-temannya, mana foto-foto kegiatan selama SMA, mana Graduation atau Upacara Kelulusan SMAnya? Kenapa soal SMA ini penting? Karena syarat untuk menjadi WAPRES adalah: harus lulus dan punya Ijazah SMA atau sederajat. Ijazah lho, bukan surat keterangan ngga jelas," tandasnya.

Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA

Polemik ijazah Gibran sendiri berawal dari beredar luasnya surat berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di media sosial.

Dalam potret yang beredar luas di media sosial, surat ter tanggal 6 Agustus 2019 itu menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia.

Surat itu melegitimasi Gibran bahwa dia pernah menempuh pendidikan setingkat SMA atau SMK.

Beredar luas di media sosial, surat tersebut pun dipertanyakan banyak pihak.

Satu di antaranya adalah Said Didu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menyatakan UTS Insearch bukan merupakan sekolah.

Tetapi hanya sebuah bimbel bagi calon mahasiswa S1 UTS Insearch.

Hal tersebut disampaikan Said Didu lewat twitternya @msaid_didu pada Kamis (18/9/2025).

Dalam postinganya, dirinya mengaku memiliki bukti yang kuat atas hal tersebut.

Sehingga menurutnya, aneh jika keterangan lulus UTS Insearch setara dengan ijazah kelulusan setingkat SMA/ SMK.

"Anak saya alumni S2 UTS, menjelaskan ke saya bhw UTS Insearch bukan sekolah tapi semacam 'bimbel' utk masuk program S1 di UTS," ungkap Said Didu pada Kamis (18/9/2025). 

"Jadi menjadi aneh jika keterangan 'lulus' UTS Insearch dinyatakan setara dengan SMK," jelasnya.

(Wartakota/ Tribun Network/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved