Nasib Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Apakah Sama dengan Kompol Cosmas?

Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com/ Reynas Abdila | KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
NASIB AIPDA ROHYANI -- (kiri) Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Ia memutuskan sanksi penempatan khusus terhadap Aipda M Rohyani dalam kasus Rantis tabrak driver Ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat / (kanan) omandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut turut berkontribusi pada tewasnya Affan Kurniawan.

Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.

Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding

Kompol Cosmas Kaju Gae, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Cosmas sebelumnya dipecat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) malam.

Ia dipecat karena dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Usai dipecat, Kompol Kosmas kini mengajukan banding.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kompol Cosmas Nangis Dipecat dari Polri

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved