Nasib Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Apakah Sama dengan Kompol Cosmas?
Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Bagaimana nasib Aipda Rohyani, penumpang rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan.
Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Punya nasib baik, Aipda Rohyani hanya disanksi hukuman minta maaf atas insiden yang sampet melukai banyak hati masyarakat tersebut.
Baca juga: Briptu Rizka Lapor ke Kanit Intel saat Brigadir Hilang, Minta Lacak HP Suami: Nitizen Tak Tahu Fakta
Vonis ini diungkap dalam sidang komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.
Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.
Aipda MR dinilai tak jalankan tanggung jawab etik.
Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.
Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut turut berkontribusi pada tewasnya Affan Kurniawan.
Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.
Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae Ajukan Banding
Kompol Cosmas Kaju Gae, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Cosmas sebelumnya dipecat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) malam.
Ia dipecat karena dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Usai dipecat, Kompol Kosmas kini mengajukan banding.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kompol Cosmas Nangis Dipecat dari Polri
Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
Mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.
Dengan suara lirih, ia menyatakan menerima dengan berat hati dan akan berdiskusi dengan keluarga terkait kemungkinan banding.
Cosmas mengaku tidak mengetahui rantis yang ia tumpangi menabrak Affan hingga tewas.
Menurutnya, hal itu baru ia ketahui setelah video kejadian viral di media sosial.
“Tidak ada niat sama sekali mencelakai korban. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas insiden ini.
Dalam persidangan itu, Divisi Propam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Setelah Kompol Cosmas, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.
Apa Kabar Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas?
Petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae muncul di platform change.org.
Petisi tersebut dibuat pada Rabu (3/9/2025) dan ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.
Hingga Senin (8/9/2025) pukul 16.43 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 196.150 orang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menanggapi munculnya petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi kepolisian.
Anam yang akrab disapa Cak Anam menekankan bahwa masyarakat berhak membuat petisi terbuka, tetapi ia mengingatkan agar penilaian publik berangkat dari fakta persidangan.
"Saya kira apa pun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol Cosmas, terus untuk sopirnya demosi sampai pensiun," kata Anam, Senin (8/9/2025).
Anam menegaskan, pembuatan petisi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Di sisi lain, Kompol Cosmas juga masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding atas putusan etik.
"Dia (Kompol Cosmas) punya hak untuk banding dan sebagainya. Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat," ujar Anam.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
"Saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi, saya kira ayolah kita berangkatnya dari fakta," tambahnya.
Kompolnas memastikan, selain menjalani sidang etik, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad tetap menghadapi proses pidana atas insiden pelindasan Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Penjernihan I, tempat insiden terjadi.
Kompolnas bersama Komnas HAM turut hadir untuk mengawasi proses pengambilan rekaman CCTV sebagai bentuk transparansi.
Lokasi yang didatangi antara lain Gedung PT Bersaudara dan Gereja Kristen Protestan Angkola yang berada di seberangnya, tepat berhadapan dengan titik kejadian.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
Sosok Tri Wulandari Siram Polisi Pakai Bensin usai Disebut ODGJ, Ingin Bakar Mulutnya: Biar Kapok |
![]() |
---|
Briptu Rizka Lapor ke Kanit Intel saat Brigadir Hilang, Minta Lacak HP Suami: Nitizen Tak Tahu Fakta |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tak Naikan Cukai Rokok 2026, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sosok dan Nasib Yai Mim Eks Dosen UIN yang Berseteru dengan Bos Rental Mobil, Bantah Dituding Cabul |
![]() |
---|
Awal Mula Perseteruan Dosen UIN Malang Yai Mim vs Sahara, Sengketa Tanah hingga Tudingan Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.