Profil Tokoh

Rekam Jejak Irjen Nanang Avinto, Kapolda Jatim yang Kembalikan 39 Buku Sitaan Kerusuhan Demo

Penunjukkannya berbarengan dengan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Humas Polda Kaletng
KEMBALIKAN BUKU SITAAN - Irjen Nanang Avinto mengembalikan 39 buku sitaan Ditreskrimum Polda Jatim dan polres dari empat tersangka kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu. 

-Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol

-Kabagrenmin Divpropam Polri

-Sesropaminal Divpropam Polri (2019—2020)

-Karopaminal Divpropam Polri[4] (2020)

-Kakorsabhara Baharkam Polri (2020—2021)

-Kapolda Kalimantan Tengah (2021-2023) 

-Kapolda Kalimantan Timur (2023-Sekarang)

Buku sitaan dikembalikan Mabes Polri

Sebanyak 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan telah dikembalikan oleh Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Selasa (30/9/2025).

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujarnya.

Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung.

"Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana," tambahnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved