Berita Viral
Tolak Ajakan Kepsek Menikah, Guru Honorer di Lombok NTB Dikeluarkan dari Dapodik
Guru honorer EM tidak bisa lagi login di akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BANGKAPOS.COM - Seorang guru honorer perempuan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami nasib miris.
Guru berinisial EM itu dikeluarkan dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik) secara sepihakoleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.
Alasannya karena EM tidak mau menerima ajakan NT yang sudah beristri, untuk menikah.
Baca juga: Postingan Bahagia Oca Fahira Selebgram Pemangkat Sambas Kalbar Sebelum Tewas Terlindas Truk
Padahal menolak ajakan menikah bukan alasan untuk seorang guru honorer dikeluarkan dari Dapodik.
Kini, EM tidak bisa lagi login di akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tidak hanya itu, EM yang merasa malu dan trauma, kini tidak lagi datang ke sekolah untuk mengajar murid-muridnya.
Baca juga: Sosok Bidan Aya Wali Murid SD Elite Tolak MBG, Sesumbar 1 Anak 1 Sopir, Kini Minta Maaf
Terungkapnya kasus ini bermula dari cerita keluarga EM.
SY, pihak keluarga guru EM mengatakan Kepsek NT diketahui telah memiliki istri.
Guru honorer yang berinisial EM tersebut dikeluarkan diduga karena menolak dinikahi Kepsek yang diketahui telah memiliki istri.
"Kepala Sekolah ini merayu lewat chat WA dan mengajak adik saya menikah, namun tidak direspons sama adik saya, padahal dia (Kepsek) sudah ada istri," jelas SY pada Selasa (30/9/2025) dikutip dari Tribun Lombok.
SY mengungkapkan NT sudah sering kali mengajak EM untuk menikah.
Hal tersebut diketahui dari percakapan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang dikirim Kepsek kepada EM.
SY mengungkapkan, Kepsek NT sebelumnya juga mengancam EM akan dikeluarkan dari data guru di Dapodik sehingga tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
"Saat itu adik saya menanyakan apakah bisa ikut PPG, terus Kepsek ini menjawab kalau tidak menerima saya, saya ceklist namanya supaya tidak dapat, itu kata percakapannya yang saya lihat," tutur SY.
Setelah itu, SY kemudian mengecek data EM, namun tidak bisa login, sehingga ia menduga datanya telah dihapus.
Sejak saat itu EM tidak masuk sekolah untuk mengajar dikarenakan masih trauma.
"Saya belum tahu pasti, namun kemungkinan datanya sudah terhapus atau password akun GTK adik saya sudah diganti, karena oknum Kepsek tersebut juga pegang datanya," terangnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan (Dikbud) Lombok Timur menindak tegas oknum Kepsek tersebut karena dinilai mencederai dunia pendidikan.
Dia khawatir jika dibiarkan kedepannya guru-guru lain jadi korban, bahkan juga bisa menimpa siswa.
"Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Yayasan IF menegaskan akan memberhentikan Kepsek NT karena mengeluarkan guru honorer secara sepihak dari Dapodik lantaran menolak diajak menikah.
IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.
"Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik," tegas IF.
Pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi kepada oknum kepsek.
Apa Itu Dapodik?
Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan, yaitu sebuah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sistem ini berfungsi untuk mengelola dan mengumpulkan data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.
Dampak Administratif
- Kehilangan status resmi sebagai tenaga pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif secara administratif.
- Tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG): PPG adalah syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru. Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.
- Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.
Dampak Finansial
- Tidak mendapatkan tunjangan: Guru yang tidak terdaftar di Dapodik tidak berhak menerima tunjangan fungsional, sertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.
- Potensi dirumahkan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.
Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik
- Tidak memenuhi jam mengajar minimal.
- Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).
- Diangkat setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya setelah Desember 2023).
- Tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu
(TribunLombok.com, Rozi Anwar/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Lombok
guru honorer
Kepala Sekolah
menikah
Data Pokok Peserta Didik (Dapodik)
Lombok Timur
NTB
berita viral
Meaningful
Kesaksian Rizky Korban Selamat Ambruknya Ponpes di Sidoarjo, Temannya Tewas Tertimpa Reruntuhan |
![]() |
---|
Postingan Bahagia Oca Fahira Selebgram Pemangkat Sambas Kalbar Sebelum Tewas Terlindas Truk |
![]() |
---|
Awal Mula Perseteruan Dosen UIN Malang Yai Mim vs Sahara, Sengketa Tanah hingga Tudingan Pencabulan |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Bikin Hotman Paris Kasihan: Gimana Dia Cari Nafkah |
![]() |
---|
Kartu Pers Diana Valencia yang Ditarik Biro Pers Istana Kini Dikembalikan, Biro Pers Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.