Tampang Hacker Bjorka, Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Rupanya Pengangguran dan Bukan Ahli IT

Tampang WFT (22) yang disebut sebagai pemilik akun X dan dikenal dengan sebutan hacker Bjorka berhasil dibekuk.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
PEMILIK AKUN X DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. 

Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Berselancar di Dark Web

Dalam kesempatan serupa, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menekankan bahwa WFT telah mengeksplor dark web sejak 2020.

Fian menjelaskan bahwa di dark web, sejumlah akun anonim menjual berbagai jenis data, termasuk data pribadi hasil peretasan dan serangan ransomware.

Namun, aparat penegak hukum internasional, yakni Interpol, FBI, serta kepolisian Prancis dan Amerika Serikat menutup platform dark web yang digunakan WFT.

Baca juga: Sosok Artis Ardell Aryana Ikut Disandera Tentara Israel, Sempat Live di IG dan Buat Tanda SOS

“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” ujar Fian.

“Nah untuk yang sekarang kita bisa melihat secara kasat mata, pelaku ini aktif di dark forum, namanya darkforum.st itu sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka,” tambah Fian.

Pada bulan yang sama, WFT mengganti nama menjadi SkyWave. Selanjutnya, pada Maret 2025 ia kembali mengubah nama menjadi Shint Hunter, dan pada Agustus 2025 berganti lagi menjadi Oposite 6890.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” ungkap Fian.

Menurut Fian, WFT merupakan common enemy atau musuh bersama penyidik dari berbagai belahan dunia. Tidak menutup kemungkinan, pelaku tengah diburu oleh kepolisian negara lain.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegas dia.

Unggah Database Nasabah di Media Sosial

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT adalah pemilik akun X @bjorkanesiaa, yang aktif sejak 2020.

“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas Reonald.

Kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika akun X tersebut memamerkan database nasabah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved