Tampang Hacker Bjorka, Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Rupanya Pengangguran dan Bukan Ahli IT
Tampang WFT (22) yang disebut sebagai pemilik akun X dan dikenal dengan sebutan hacker Bjorka berhasil dibekuk.
BANGKAPOS.COM - Tampang WFT (22) yang disebut sebagai pemilik akun X dan dikenal dengan sebutan hacker Bjorka berhasil dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap terkait dugaan akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Akan tetapi baru diumumkan secara resmi pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Sosok Bjorka, Pemilik Akun X Pembobol Data Bank Ternyata Tak Lulus Sekolah, Kini Ditangkap Polisi
WFT ditangkap atas kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia.
Bukan Ahli IT
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli Information Technology (IT).
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.
Saat melancarkan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain.
“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.
“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta.

Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli. Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil tracking, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.
Namun, Fian tidak bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody.
Baca juga: Profil Untung Budiharto Eks Tim Mawar Terlibat Penculikan Aktivis 98 & Alasan Dapat Pangkat Istimewa
Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
Ditangkap di Rumah Kekasih
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
Baca juga: Skenario Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco Tak Kompak dengan Adik dan Alasannya Tolak Reka Adegan
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Baca juga: Profil Artis Zizi Kirana Diculik Tentara Israel, Posting Wasiat dan Suami Terima Pesan Terakhir
Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.
Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta.
Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Berselancar di Dark Web
Dalam kesempatan serupa, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menekankan bahwa WFT telah mengeksplor dark web sejak 2020.
Fian menjelaskan bahwa di dark web, sejumlah akun anonim menjual berbagai jenis data, termasuk data pribadi hasil peretasan dan serangan ransomware.
Namun, aparat penegak hukum internasional, yakni Interpol, FBI, serta kepolisian Prancis dan Amerika Serikat menutup platform dark web yang digunakan WFT.
Baca juga: Sosok Artis Ardell Aryana Ikut Disandera Tentara Israel, Sempat Live di IG dan Buat Tanda SOS
“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” ujar Fian.
“Nah untuk yang sekarang kita bisa melihat secara kasat mata, pelaku ini aktif di dark forum, namanya darkforum.st itu sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka,” tambah Fian.
Pada bulan yang sama, WFT mengganti nama menjadi SkyWave. Selanjutnya, pada Maret 2025 ia kembali mengubah nama menjadi Shint Hunter, dan pada Agustus 2025 berganti lagi menjadi Oposite 6890.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” ungkap Fian.
Menurut Fian, WFT merupakan common enemy atau musuh bersama penyidik dari berbagai belahan dunia. Tidak menutup kemungkinan, pelaku tengah diburu oleh kepolisian negara lain.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegas dia.
Unggah Database Nasabah di Media Sosial
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT adalah pemilik akun X @bjorkanesiaa, yang aktif sejak 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas Reonald.
Kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika akun X tersebut memamerkan database nasabah.
Bahkan, WFT sempat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Menurut Herman, motif pelaku adalah untuk memeras pihak bank, meski aksinya gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.
Jejak Panjang di Dark Forum
Penyelidikan juga menemukan bahwa WFT telah aktif menggunakan nama Bjorka sejak 2020.
Ia kerap membuka forum gelap (dark forum) dan menjual data pribadi hasil retasan.
“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” ujar Herman.
Selain itu, pada Maret 2025 WFT kembali mengunggah ulang data melalui Telegram.
Ia juga mengaku memperjualbelikan data perbankan, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta di Indonesia lewat berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.
Pembayaran hasil transaksi dilakukan melalui akun kripto.
“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” kata Herman.
Aktif di Dark Web Sejak 2020
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyebut WFT sudah menjelajahi dark web sejak 2020. Ia berpindah-pindah platform setelah beberapa forum ditutup aparat internasional, termasuk Interpol dan FBI.
“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” kata Fian.
Menurutnya, WFT kerap mengganti identitas daring. Pada Desember 2024, ia memakai nama Bjorka, lalu berubah menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890 pada Agustus 2025.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” jelas Fian.
Fian menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku juga tengah diburu kepolisian negara lain.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah WFT benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia, Fian menjawab,
“Yang Oposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan.”
Jeratan Hukum Berat
Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Bangkapos.com, Tribunnews.com, TribunTrends.com, Kompas.com)
Sosok Artis Ardell Aryana Ikut Disandera Tentara Israel, Sempat Live di IG dan Buat Tanda SOS |
![]() |
---|
Harga Terbaru HP Samsung S25 FE, Lengkap Sertifikasi Tahan Air dan Debu Rating IP68 |
![]() |
---|
Profil Irjen Yuda Gustawan, Kabaintelkam Polri Baru Alumnus Akpol 1993 Pertama Pecah Bintang 3 |
![]() |
---|
Cara Meracik Prompt Sendiri dan Kata-kata Gemini AI Edit Foto Keluarga, Atur Pose Sesuai Keinginan |
![]() |
---|
Sosok dan Nasib Zizi Kirana Artis Diculik Tentara Israel Ternyata Mau Antar Bantuan ke Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.