Fakta Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tidak Lulus SMK, Hidupi Keluarga dengan Jual Data di Dark Web

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bjorka adalah seorang yatim piatu. Ia sehari-hari menghidupi keluarga dekatnya ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
YouTube KompasTV
HACKER BJORKA -- Fakta Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tidak Lulus SMK, Hidupi Keluarga dengan Jual Data di Dark Web 

Lalu, pada Maret 2025, kembali berganti menjadi Shint Hunter dan di bulan Agustus berubah nama menjadi Opposite 6890.

"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Opposite 6890," ungkap Alvian.

Kini, Bjorka alias WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari breach forum, lalu diunggah di dark forum.

Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

Polisi Belum Pastikan WFT Adalah Sosok Bjorka

Meski telah ditangkap, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia. 

“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.

Ia menekankan, dalam dunia siber ada istilah everybody can be anybody. 

Karena itu, polisi masih mendalami jejak digital dan bukti-bukti yang ditemukan. 

“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan."

"Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial DH (38), mewakili salah satu bank swasta, melaporkan dugaan akses ilegal data nasabah pada Kamis (17/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved