Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tegaskan Bebas Intervensi

Ketut Darpawan menyidangkan gugatan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Kolase/Tribunnews
KETUT DARPAWAN - Rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim. 

BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim.

Ia menyidangkan gugatan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Nadiem Makarim diketahui menggugat praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook oleh kejaksaan agung. 

Baca juga: Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah, Dari Ruang Kerja ke Arena Laga

Dalam sidang perdana, hakim I Ketut Darpawan menegaskan pihaknya bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan hakim untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan tidak dipengaruhi intervensi dari pihak mana pun.

Siapakah hakim I Ketut Darpawan

Profil Hakim I Ketut Darpawan

Dikutip dari Surya.co.id, Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.

Saat ini dia berpangkat Pembina  dengan golongan IV/a.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. 

Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024. 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Gugatan Nadiem Makarim

Dalam gugatan, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved