Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tegaskan Bebas Intervensi
Ketut Darpawan menyidangkan gugatan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim.
Ia menyidangkan gugatan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nadiem Makarim diketahui menggugat praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook oleh kejaksaan agung.
Baca juga: Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah, Dari Ruang Kerja ke Arena Laga
Dalam sidang perdana, hakim I Ketut Darpawan menegaskan pihaknya bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan hakim untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan tidak dipengaruhi intervensi dari pihak mana pun.
Siapakah hakim I Ketut Darpawan?
Profil Hakim I Ketut Darpawan
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.
Saat ini dia berpangkat Pembina dengan golongan IV/a.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '
Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu.
Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Gugatan Nadiem Makarim
Dalam gugatan, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Amerika Serikat Alami Government Shutdown Terpanjang, Ini Penyebab dan Dampaknya, Negara Bisa Tutup |
![]() |
---|
Sosok Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Commitment Fee Rp32,2 M Lewat Rekening Istri |
![]() |
---|
Postingan Zizi Kirana di Zona Merah Palestina, Diculik Tentara Israel & Minta Anwar Ibrahim Bebaskan |
![]() |
---|
Awal Mula Temuan Paket Sabu di Bungkusan Jajanan Cokelat TOP, Tergeletak di Sekolah |
![]() |
---|
Ferdinand Hutahaean Sindir Balik Menkeu Purbaya soal Kritik ke Pertamina: Merasa Paling Rajin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.