Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tegaskan Bebas Intervensi

Ketut Darpawan menyidangkan gugatan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Kolase/Tribunnews
KETUT DARPAWAN - Rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim. 

Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, juga mengklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menambahkan, BPKP juga telah melakukan audit pengadaan Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022.

Dari audit itu, kata dia, BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran terkait harga.

“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” jelasnya.

Ia juga menegaskan hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran.

“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.

“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.

Dalam wawancara sebelumnya, Anang Supriatna menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan juga bisa dalam bentuk menguntungkan pihak lain.

“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (12/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Nadiem Makarim jadi tersangka

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved