Berita Viral

Rekam Jejak AKBP Fian Yunus, Lulusan Akpol 2003 yang Bongkar Sosok Hacker Bjorka

Sejak Maret 2025, AKBP Fian Yunus dipercaya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribunnews
AKBP FIAN YUNUS - Inilah rekam jejak AKBP Fian Yunus, perwira muda yang membongkar identitas hacker Bjorka. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah rekam jejak AKBP Fian Yunus, perwira muda yang membongkar identitas hacker Bjorka.

Sosok hacker dengan nama samaran Bjorka akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan di rumah kekasihnya, MGM, yang berada di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Kisah Heroik Rafi Santri Ponpes Al Khoziny Selamatkan 2 Temannya Namun Meninggal Tertimpa Reruntuhan

Diketahui, Bjorka bukanlah nama asli, melainkan identitas samaran di media sosial.

Pelaku sejatinya berinisial WFT, yang diduga melakukan akses ilegal serta manipulasi data nasabah dari salah satu bank swasta di Indonesia.

Kasus ini terungkap melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

“Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username @Bjorkanesiaa,” kata AKBP Fian Yunus, dilansir dari Wartakotalive.com.

AKBP Fian Yunus

Mengutip Tribun Timur, AKBP Fian Yunus perwira muda berlatar reserse.

Sejak Maret 2025, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Fian bertugas sebagai Kanit 4 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, unit yang fokus pada penegakan hukum terkait kejahatan siber.

Kariernya di dunia cyber crime bukan hal baru.

Fian pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Desember 2014 hingga Desember 2019.

Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya sebagai Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Di balik rekam jejaknya, Fian merupakan alumni SMA Taruna Nusantara (TN 8) dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003.

Bjorka Gonta-ganti Nama

Berdasarkan hasil penyelidikan, data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums. 

Data tersebut kemudian disebarkan kembali melalui Dark Forums dan media sosial dengan tujuan menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keamanan bank.

Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.

Sementara itu, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang rutin diganti untuk menyamarkan identitas.

Selain menggunakan nama Bjorka, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025).

AKBP Fian Yunus mengatakan, butuh waktu sekitar enam bulan bagi penyidik untuk bisa menangkap pelaku.

"Jadi, penyidik tindak pidana siber dalam mengungkap pelaku ini, kita membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti, kemudian menangkap pelaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.

Fian menjelaskan, pelaku aktif di dark web sejak 2020 silam.

Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.

Adapun tujuan Bjorka sering berganti nama akun yakni untuk menyamarkan aksinya dan sulit dilacak polisi.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelas Fian.

Penyidik juga mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Motif Bjorka

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.

Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku. 

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.

"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.

Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

Tiga unit ponsel berbagai merek

Satu unit tablet

Dua kartu SIM

Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka

Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun Timur/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved