Sosok AKBP Fian Yunus, Pastikan Bjorka yang Ditangkap Pemilik Akun di X, Jejak Digital jadi Bukti

Namun sosok hacker Bjorka yang ditangkap pihak kepolisian diragukan keasliannya. Sebab akun Instagram @bjorkanism aktif hingga saat ini.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Warta Kota/Ramadhan | DOK. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya
AKBP FIAN YUNUS -- (kiri) AKBP Fian Yunus / (kanan) Wahyu | Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22), terkait kasus dugaan pembobolan 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. 

“Apakah dia itu? Ya kita masih perlu (pendalaman). Kan baru satu bukti nih, perlu dicek lagi dengan bukti lain,” ujarnya.

Sosok AKBP Fian Yunus

Dikutip dari akun LinkedIn-nya, AKBP Fian Yunus merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara.

AKBP atau Ajun Komisaris Besar Polisi adalah tingkat kedua perwira menengah di Polri yang ditandai dua bunga sudut lima.

Di militer, pangkat AKBP setara dengan Letnan Kolonel.

Ia juga lulusan Strata 2 Teknologi Informasi Binus University tahun 2019.

Saat ini, Fian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Jabatan itu diembannya sejak Maret 2025.

Sebelumnya, Fian merupakan Kanit 4 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, satuan kerja yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Pengalamannya di bidang siber membuat Fian dipercaya mengemban jabatan penting di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.

Ia pernah bertugas sebagai Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Desember 2014-Desember 2019.

Setelahnya, ia menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Jejak Digital Wahyu Satu-satunya Pemilik Nama Bjorka

Wahyu Firmansyah Taha atau WTF (23), alias hacker Bjorka dipastikan merupakan satu-satunya orang yang memakai nama Bjorka di Twitter (sekarang X) sejak 2020.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved