Berita Viral
Sosok Bjorka yang Selama Ini Dicari Bukan WFT? Muncul Postingan Baru 'You Think Its Me?'
Postingan itu juga seolah menegaskan bahwa pria yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu bukanlah pemilik asli akun Bjorka.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Sosok Bjorka yang selama ini dicari-cari sebelumnya dikira sebagai sosok WFT yang saat ini sudah ditangkap.
Sebelumnya polisi mengabrkan WFT sebagai sosok pemilik akun hacker Bjorka.
Hal itu membuat banyak yang mengira WFT adalah sosok hacker Bjorka asli yang selama ini dicari-cari.
Baca juga: Profil PT Tinindo Internusa, Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Presiden Prabowo
Namun tebaru, postingan di akun Bjorkanism muncul menghebohkan publik.
Postingan itu juga seolah menegaskan bahwa pria yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu bukanlah pemilik asli akun Bjorka.
Lewat postingan tersebut, akun diduga hacker Bjorka itu juga menyindir polisi hingga pemerintah soal Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Badan Gizi Nasional atau BGN.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sosok hacker viral bernama Bjorka telah berhasil ditangkap.
Sosok di balik hacker Bjorka itu kata polisi adalah seorang pria berinisial WFT usia 22 tahun.
Hacker Bjorka alias WFT ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025 lalu.
Namun selang beberapa hari kemudian, akun instagram @bjorkanism justru membagikan pengumuman mengejutkan.
Akun tersebut menyebut dirinya masih bebas berkeliaran alias belum tertangkap.
Diungkap akun Bjorka, selama ini banyak akun yang mengklaim mereka adalah Bjorka asli.
Padahal sejak tahun 2022 diakui Hacker Bjorka dirinya masih bebas.
"You think its me? everyone uses my name, but you don't realize Im still free the one who appeared in 2022 (Kamu pikir itu aku? semua orang menggunakan namaku, tapi kamu tidak sadar aku yang muncul sejak 2022 masih bebas)," tulis akun instagram @bjorkanism, dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (5/10/2025).
Tak cuma itu, pemilik akun instagram Bjorka juga meminta kepolisian fokus saja mengurus kasus yang belum terpecahkan.
Pemilik akun Bjorka itu juga menyinggung soal permasalahan di tubuh badan gizi nasional.
"Yes Im still alive and free just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, dont talk about me, before I reveal that damn data (Ya aku masih hidup dan bebas, urus saja badan gizi bodohmu itu, fokus pada masalah di negaramu, jangan bicara tentangku, sebelum aku membongkar data sialan itu)," tulis akun Bjorka.
Tiba-tiba muncul, pemilik akun Bjorka pun menyinggung organisasi negara yang tengah disorot yakni Badan Gizi Nasional.
Diduga akun Bjorka akan membocorkan data yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.
"Hello nutrition agency," tulis Bjorka sembari menunjukkan tangkapan layar berupa data.
Sosok Bjorka yang ditangkap polisi
Kendati akun instagram Bjorkanism mengklaim dirinya masih berkeliaran, padahal polisi sebelumnya telah mengurai sosok Hacker Bjorka.
Identitas WFT yang diyakini sebagai Bjorka pun sempat dijabarkan oleh pihak kepolisian.
Kata Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Hacker Bjorka bukan ahli IT dan cuma pemuda yang putus sekolah.
"Yang bersangkutan (WFT) hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas media sosial," ungkap AKBP Herman Edco Wijaya dilansir dari Kompas.com.
Untuk kesehariannya, WFT disebut kerap belajar IT dari forum gelap di internet.
Hal itu dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
WFT adalah seorang yatim piatu yang harus menafkahi keluarga.
"Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya," ujar Wakil Ditres Siber AKBP Fian Yunus.
Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan.
“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto," pungkas AKBP Fian.
Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.
Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.
Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.
Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.
Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Motif Tersangka
WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Bangkapos.com/Tribun Jabar/Tribun Manado)
Sosok Dokter Larona, Amputasi Tangan Nur Ahmad Santri Ponpes Al Khoziny, Merangkak di Reruntuhan |
![]() |
---|
Beda Penjelasan BMKG dan BRIN Soal Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, Jasa Marga Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Pacar Kaget Tahu Identitas Asli WFT Sempat Dikira Tukang Service HP: Nggak Nyangka Dia Bjorka |
![]() |
---|
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Anak Wapres Try Pimpin Defile Jenderal HUT TNI, Dulu Batal Dimutasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marsdya TNI Deny Muis, Pimpin Defile Ribuan Pasukan HUT ke-80 TNI, Jebolan AAU 1993 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.