Profil Tokoh

Sosok Fahmi Mochtar, Eks Dirut PLN Era SBY Terjerat Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp323,2 M

Fahmi Mochtar Eks Dirut PLN 2008–2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjerat kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).  

Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang sejak proses lelang, hingga proyek mangkrak sejak 2016 meski kontrak diaddendum 10 kali sampai 2018.

Kerugian negara menurut BPK  sekitar USD 62,4 juta + Rp323,2 miliar  dengan total sekitar Rp1,3 triliun.

Baca juga: Dua Mister X Muncul, Briptu Rizka Tak Sendiri Habisi Brigadir Esco & Alasan Polisi Rahasiakan Motif 

Hingga kini, para tersangka belum ditahan masih dalam proses penyidikan.

EMPAT TERSANGKA KORUPSI - Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
EMPAT TERSANGKA KORUPSI - Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Tribunnews/Reynas Abdilla)

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Cahyono.

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024. 

Rugikan Negara Rp323,2 miliar

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar atau FM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berkekuatan 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018.

Adapun kasus ini merupakan take over dari Polda Kalbar yang telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 lalu.

Kemudian, kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Setelah itu, Bareskrim Polri baru menetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney

"Kita lakukan penyelidikan hingga November 2024. Kemudian setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober 2025 melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), artinya yang bersangkutan Direktur PLN saat itu," kata Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Cahyono menyebut adanya pihak swasta yang turut ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial HK dan RR.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved