Miris Pelajar 15 Tahun di Lubuklinggau Jadi Pengedar Narkoba, Awalnya Curi HP, Takut pulang ke Rumah
Seorang pelajar SMA berusia 15 tahun di Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Sempat mencuri HP ibunya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Motifnya diduga karena ekonomi. Tersangka berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan saat ditangkap, orang tuanya tidak tahu, karena anaknya sudah dua hari tidak pulang,” kata Romi.
Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, polisi menduga ada pihak lain yang memanfaatkan AR sebagai “kurir muda” karena usianya yang masih di bawah umur.
Kini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri siapa pemasok utama barang haram tersebut.
Proses Hukum, Dilindungi tapi Tetap Dihukum
Sebagai anak di bawah umur, AR diperlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Meski demikian, tindakan yang dilakukannya tetap masuk kategori tindak pidana berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai 5 hingga 20 tahun penjara.
Namun karena statusnya sebagai anak, hukumannya kemungkinan akan disesuaikan dengan ketentuan peradilan anak.
Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga pendamping anak untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.
Kasus AR menambah daftar panjang keterlibatan anak muda dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kasus AR menjadi pelajaran penting bagi orang tua dan sekolah untuk lebih aktif memantau perilaku anak-anak mereka.
Pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama yang berkaitan dengan pergaulan dan penggunaan internet, dinilai sangat krusial.
Polres Lubuklinggau pun mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Setiap laporan masyarakat bisa menjadi langkah awal menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.
“Kami tidak akan berhenti mengejar jaringan yang melibatkan anak-anak. Tapi kami juga butuh dukungan masyarakat agar tidak ada lagi remaja yang jadi korban,” tegas AKP Romi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelajar SMA di Lubuklinggau jadi Pengedar Narkoba, Modal Dari Curi HP dan Motor, Beraksi Sejak SMP
Lomba Gasing Jadi Magnet Pelajar SD di Shangkek Timah Pengkal Festival HUT ke-268 Kota Pangkalpinang |
![]() |
---|
Imam Hidayat, Pelajar SDN 44 Asal Kerabut Dinobatkan Jadi Raja Gasing di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Duda di Bangka Selatan Nyaris Rudapaksa Remaja, Polisi Dalami Kasus di Toboali |
![]() |
---|
Perundungan Bocah SD Negeri di Toboali, Polisi Tetapkan 5 Kakak Kelas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Babel Hidayat Arsani Minta Pelajar Tidak Ikut Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.