Miris Pelajar 15 Tahun di Lubuklinggau Jadi Pengedar Narkoba, Awalnya Curi HP, Takut pulang ke Rumah

Seorang pelajar SMA berusia 15 tahun di Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Sempat mencuri HP ibunya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
istimewa
PENGEDAR NARKOBA--ilustrasi narkoba, Miris Pelajar 15 Tahun di Lubuklinggau Jadi Pengedar Narkoba, Awalnya Curi HP, Takut pulang ke Rumah 

BANGKAPOS.COM--Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau kembali diguncang kabar mengejutkan.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AR (15 tahun) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Ironisnya, sebelum menjadi pengedar, AR diketahui sempat mencuri ponsel milik ibunya dan kabur dari rumah selama dua hari.

Kisah remaja ini menyentak banyak pihak, terutama karena usianya yang masih sangat muda.

AR bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar aktif yang menjual sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Awal Mula, Curi HP Ibu dan Tak Berani Pulang

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Namun, di balik penangkapan itu, terungkap kisah pilu yang melatarbelakangi kehidupan remaja tersebut.

Sebelum ditangkap, AR sempat mencuri telepon genggam milik ibunya. Aksi itu membuatnya takut pulang ke rumah.

“AR itu awalnya mencuri HP ibunya dan kabur. Dua hari tidak berani pulang ke rumah,” ujar AKP Romi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Khawatir dimarahi keluarga, AR memilih mengembara di jalanan.

Di masa pelariannya itu, ia justru terjerumus lebih dalam ke dunia gelap peredaran narkotika.

Jual Motor Teman untuk Modal Beli Narkoba

Tidak berhenti pada pencurian ponsel, AR juga diketahui melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Motor tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang tunai, yang ternyata digunakan sebagai modal membeli sabu-sabu.

“Dia jual motor temannya untuk beli narkoba 10 paket. Baru sempat laku dua paket, keburu kita tangkap di dalam warnet,” ungkap Romi.

Polisi berhasil mengamankan AR di sebuah warnet yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari tangan pelajar ini, petugas menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu siap edar.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan dua paket sabu sebelumnya.

Sudah Lama Jadi Target Operasi

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau menuturkan, AR sebenarnya sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas AR dalam dunia peredaran narkotika sudah berlangsung cukup lama bahkan sejak duduk di bangku SMP.

“Tersangka merupakan pengedar narkoba dan sudah lama jadi target operasi kami,” jelas Romi.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bukit Sulap, tepatnya di sebuah warung internet.

Polisi lebih dulu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati AR berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ia tak berkutik saat diamankan.

“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan satu dompet warna pink berisi delapan plastik klip sabu di dalam jaketnya,” terang Romi.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa AR positif mengonsumsi narkoba.

Motif: Desakan Ekonomi dan Lingkungan Sosial

Dalam penyidikan, AR mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Ia berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu.

Tidak memiliki pekerjaan dan kehilangan kepercayaan keluarga setelah mencuri HP, membuatnya mudah dipengaruhi oleh jaringan pengedar yang lebih dewasa.

“Motifnya diduga karena ekonomi. Tersangka berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan saat ditangkap, orang tuanya tidak tahu, karena anaknya sudah dua hari tidak pulang,” kata Romi.

Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, polisi menduga ada pihak lain yang memanfaatkan AR sebagai “kurir muda” karena usianya yang masih di bawah umur.

Kini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri siapa pemasok utama barang haram tersebut.

Proses Hukum, Dilindungi tapi Tetap Dihukum

Sebagai anak di bawah umur, AR diperlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Meski demikian, tindakan yang dilakukannya tetap masuk kategori tindak pidana berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai 5 hingga 20 tahun penjara.

Namun karena statusnya sebagai anak, hukumannya kemungkinan akan disesuaikan dengan ketentuan peradilan anak.

Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga pendamping anak untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.

Kasus AR menambah daftar panjang keterlibatan anak muda dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Kasus AR menjadi pelajaran penting bagi orang tua dan sekolah untuk lebih aktif memantau perilaku anak-anak mereka.

Pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama yang berkaitan dengan pergaulan dan penggunaan internet, dinilai sangat krusial.

Polres Lubuklinggau pun mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Setiap laporan masyarakat bisa menjadi langkah awal menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.

“Kami tidak akan berhenti mengejar jaringan yang melibatkan anak-anak. Tapi kami juga butuh dukungan masyarakat agar tidak ada lagi remaja yang jadi korban,” tegas AKP Romi.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelajar SMA di Lubuklinggau jadi Pengedar Narkoba, Modal Dari Curi HP dan Motor, Beraksi Sejak SMP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved