Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

Ade Safri Simanjuntak pecah bintang satu dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) jadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tribunnnews
ADE SAFRI SIMANJUNTAK -- Ade Safri Simanjuntak pecah bintang satu dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) jadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). 

BANGKAPOS.COM -- Ade Safri Simanjuntak pecah bintang satu dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) jadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak resmi naik pangkat pada Senin (6/10/2025).

Upacara kenaikan pangkat ini dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Chusnul Chaidaroh Istri Pertama Yai Mim, Pemilik Pesantren Anshofa, Kini Terseret Kasus Sahara

Ade Safri Simanjuntak lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Desember 1974.

Pria berusia 50 tahun ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996.

Ia juga mengenyam pendidikan khusus abdi negara seperti Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) tahun 2010, dan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO TNI) tahun 2022.

Karier Ade Safri telah malang melintang di tubuh Polri.

Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diembannya.

Baca juga: Kronologi Ayu Chairun Nurisa Gelapkan Dana Perusahaan Ashanty Rp 2 Miliar, Aibnya Dibongkar: Taubat

Ade Safri tercatat pernah menjadi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Surakarta.

Pada 2010, Ade Safri menduduki posisi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng dan jadi Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim.

Selanjutnya, Ade Safri dipindahkan tugas ke Papua. Di sana, ia bertugas menjadi Pamen Polda Papua selama dua tahun sejak 2014.

Pada 2016, Ade diamanahi sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karanganyar, Jawa Tengah selama satu tahun.

Ade juga sempat menjadi Wadisabraha Polda Jabar selama tiga tahun.

Pada awal 2020, Ade Safri menduduki posisi sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta.

Pria bermarga Batak Toba itu menggantikan Kombes Pol. Andy Rifai.

Pada pertengahan tahun 2023, Ade Safri dimutasi menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tertanggal 24 Juni 2023.

Sebelum menjadi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, ia menempati kursi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketika menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade menangani berbagai kasus besar.

Salah satunya adalah menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Status tersangka tersebut diperkuat melalui gelar perkara dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh polisi.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Kombes Pol. Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Saat ini Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Sebelumnya Ade Safri Simanjuntak menjabat Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Riwayat Pendidikan

  • AKPOL (1996)
  • PTIK
  • SESPIM (2010)
  • SESKO TNI (2022)

Riwayat Jabatan

  • Kasat Lantas Poltabes Surakarta
  • Pamen Polda Jateng (2010)
  • Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim
  • Pamen Polda Papua (2014)
  • Kapolres Karanganyar (2016)
  • Wadirsabhara Polda Jabar (2017)
  • Dirreskrimsus Polda Lampung (2020)
  • Kapolresta Surakarta (2020)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2022)
  • Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (2023)

Rekam Jejak

Saat masih berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Metro, Ade Safri Simanjuntak pernah bongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus ini heboh karena menyeret sejumlah nama artis, selebgram hingga model sebagai pemerannya.

Selain Siskaee dan Virly Virginia, deretan artis hingga selebgram berinisial SE, E, CN, BLI, ZS, M, MGP, S, AB, dan J terlibat produksi film asusila.

Mereka dibayar Rp10 juta sampai Rp15 juta per judul film .

Film asusila yang diperankan para artis hingga selebgram ini kemudian dipasarkan di tiga website.

Demikian fakta kasus produksi film dewasa yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa latar belakang dari pemeran wanita, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Seperti disebutkan, Di antara pemeran wanita tersebut, ada nama Siskaeee hingga Virly Virginia.

Keduanya diketahui berperan dalam film dewasa berjudul 'Kramat Tunggak'.

Untuk peran pria, inisialnya adalah AG, RA, BP, UR, dan P.

Ade Safri Simanjuntak menuturkan, cara pelaku berjumlah 5 orang merekrut para pemeran untuk terlibat dalam produksi film asusila.

Satu di antaranya adalah melalui profiling media sosial.

Para pemeran film dewasa itu disebut Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memiliki kontrak, melainkan dibayar Rp 10 juta-Rp 15 juta per judul film yang diperankan.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," tutur Ade Safri.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Sebanyak lima orang terdiri dari pemeran hingga produsernya ditangkap.

Mereka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Ada sebanyak 120 film yang diproduksi oleh mereka dalam kasus produksi fiml asusila ini ini.

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website," ujar Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Untuk pria berinisial I, perannya adalah sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.

Sedangkan pria berinisial JAAS berperan sebagai kameramen.

"Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023," ujar Ade Safri.

Sedangkan pria berinisial AIS dan AT berperan sebagai editor film dan sound enginering.

Kemudian peran wanita berinisial SE adalah sekretaris dan talent.

"Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, kami kembali mengamankan 3 tersangka lainnya, yaitu SE, AIS, dan AT," ucapnya.

Ia menuturkan, masih ada 11 orang pemeran wanita dan lima pemeran pria di rumah produksi film dewasa tersebut dalam pengejaran.

"Terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan (SE) dan lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

"Dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," lanjut Ade Safri.

Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk sehari, member harus membayar Rp 50 ribu, lalu 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu."

"Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.

Ia menuturkan, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp 500 juta.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker," kata dia.

"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Ade Safri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved