Sosok Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Selingkuh dengan Brigadir N, Digerebek Suami Ternyata Bu Guru

Skandal kasus perselingkuhan antara Brigadir N dengan wanita berinisial W di Kendal, Jawa Tengah, mendapat sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunjateng.com
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi.  

Sanksi bisa berupa ringan, sedang, hingga berat tergantung hasil pemeriksaan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” sambungnya.

Baca juga: Profil Aaron Franklyn, Dokter TNI Siap Mati Saat Amputasi Santri di Runtuhan, Merangkak Celah Puing

Sosok W Ibu Bhayangkari

Anggota polisi dari Polsek Kangkung bernama Brigadir N dilaporkan ke Propam karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W yang juga istri anggota polisi.

Bahkan, W merupakan istri dari polisi yang pangkatnya lebih tinggi dari N, Aipda IS, anggota Polres Kendal, Jawa Tengah.

Setelah ditelusuri, W ini merupakan seorang ibu guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Cipiring, Kendal.

Ibu guru yang diduga berselingkuh dengan pria yang pangkatnya lebih rendah dari sang suami ini merupakan guru yang telah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," ujarnya, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney

Terkait dengan sanksi yang diberikan, ia mengatakan bahwa saat ini W masih diperiksa di sekolah tempatnya mengajar.

Jadi, pihak BKPP masih belum bisa memberikan sanksi.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya," lanjut Abdul Basir, dikutip dari TribunJateng.com.

Setelah diperiksa, nantinya hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke BKPP dan sanksi bisa diberikan.

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved