Sosok Wahyu Ketua RT Dilaporkan Yai Mim ke Polisi, Usir Eks Dosen UIN Malang: Dia yang Ngusir Saya
Wahyu disebut Yai Mim sebagai sosok yang telah mengusirnya dari Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim melaporkan ketua RT-nya, Wahyu ke polisi.
Wahyu disebut Yai Mim sebagai sosok yang telah mengusirnya dari Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang.
Wahyu adalah ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Sosok Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Tewas Tanpa Busana, Sempat Dilaporkan Hilang, Diduga Dibunuh
Saat didatangi Dedi Mulyadi, pada Senin (6/10/2025) sore, Yai Mim langsung ngadu ke Gubernur Jawa Barat tersebut.
Di hadapan KDM, Yai Mim langsung skakmat ketua RT, Wahyu.
"Pak Wahyu ini yang ngusir saya. Ya ini yang ngusir saya," katanya.
Yai mengatakan bahwa Wahyu menuduhnya bersalah karena identitasnya tidak sesuai dengan domisili.
"Dia yang menyalahkan saya bahwa anda mengalami kesalahan fatal karena tidak punya KTP sini," katanya.
Baca juga: Sosok Chusnul Chaidaroh Istri Pertama Yai Mim, Pemilik Pesantren Anshofa, Kini Terseret Kasus Sahara
Tak mau dijatuhkan depan KDM, Wahyu melakukan pembelaan.
Dia berkata telah menyarankan Yai Mim untuk mengubah identitas sesuai domisili.
"Saya menyarankan Anda untuk segera mengurus KTP," katanya.
Namun menurut Yai Mim, ia sudah mencoba mengurus, tapi ditolak.
"Tapi kenapa ketika diurus gak ditandatangani oleh RT sampean ?" tanya Yai Mim.
"Monggo, komunikasi Anda," kata Wahyu.
KDM pun meminta agar permohonan Yai Mim untuk mengurus identitas segara disetujui.
"Sekarang tanda tanganin aja apa susahnya," kata Dedi.
Namun begitu, Yai Mim rupanya sudah ogah tinggal di rumah tersebut.
Gak akan aku sudah gak boleh pindah di sini," katanya
Wahyu Dilaporkan ke Polisi
Yai Mim melaporkan kasus pencemaran nama baik dan dua pasal lainnya dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Selasa (7/10/2025), dikutip Kompas.com
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama.
Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.
Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban.
Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim.
Polres Kota Malang Akan Profesional
Polresta Malang Kota menanggapi soal pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim atas laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke pihak Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (7/10/2025) di ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Yang bersangkutan yaitu Pak Imam Muslimin telah memenuhi undangan dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas aduan pencemaran nama baik."
"Ia menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan dari jam 11.00 sampai 16.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM, Rabu (8/10/2025).
Selain diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan berkaitan dengan dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
"Terkait dua laporan tambahan itu, sudah kami terima. Dan ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga telah menerima laporan aduan dugaan pencemaran nama baik dari Sahara yang dilayangkan ke pihak Yai Mim.
"Untuk Bu Sarah sudah melakukan pengaduan, namun belum ada klarifikasi untuk dimintai keterangan."
"Kami juga menunggu kapan yang bersangkutan sanggup diperiksa sebagai saksi pelapor," terangnya.
Ipda Yudi menegaskan, Polresta Malang Kota bertindak secara profesional dalam menangani dan mendalami pelaporan dari kedua belah pihak tersebut.
"Apapun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional, transparan dan akuntabel."
"Artinya, kami tidak melakukan tebang pilih dan kami bersikap profesional dalam perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Rabu (8/10/2025), Sahara didampingi suaminya Shofwan dan kuasa hukumnya Moh Zakki, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pelecehan seksual.
Kedatangan Sahara dan rombongannya ke Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.30 WIB.
Laporan ini merupakan tambahan dari serangkaian laporan yang telah diajukan kedua belah pihak.
"Hari ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan beberapa hari yang lalu, kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan berkaitan dengan pelecehan seksual," ungkap Zakki kepada awak media di lokasi, dikutip Kompas.com
Zakki menegaskan bahwa laporan kali ini berbeda dari laporan sebelumnya yang diajukan Sahara, yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ini laporan baru. Kalau kemarin laporan kami kan pencemaran nama baik dan fitnah. Kami saat ini datang dengan laporan pelecehan seksual," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai alat bukti yang dibawa, Zakki menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dan akan menyerahkannya kepada penyidik saat proses pemeriksaan.
Ia enggan merinci bentuk pelecehan yang dilaporkan, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Persoalan bukti nanti biar teman-teman penyidik yang akan sampaikan. Yang jelas, kami datang ke sini kalau tidak mempunyai alat bukti, kan tidak mungkin. Sama saja kami mempermalukan diri sendiri," tegasnya.
Langkah hukum ini diambil sehari setelah Yai Mim diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya sendiri terhadap Sahara, yang juga terkait dugaan pencemaran nama baik.
Zakki memastikan bahwa laporan pihaknya akan fokus pada Yai Mim sebagai terlapor utama.
Pihaknya berkomitmen tidak memperluas konflik ini dan berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat.
"Urusan prinsip kami hanya dengan Pak Mim, jadi kami tidak mau melebar ke mana-mana. Kami ingin masalah ini cepat clear," tegasnya.
(Bangkapos.com/SuryaMalang.com/TribunSumsel.com)
Sosok Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Tewas Tanpa Busana, Sempat Dilaporkan Hilang, Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Biodata Ari Lasso, Eks Vokalis Dewa 19 Bentak Dearly Djoshua, Kini Minta Maaf: Kata Orang Aku Galak |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Gemini AI dari HP Lengkap Pilihan Prompt, Vibesnya Auto Puas Kayak Liburan Sendiri! |
![]() |
---|
Biodata Hengky Gunawan Pro Player ML Resmi Nikahi Meyden, Berawal dari Esports Berakhir di Pelaminan |
![]() |
---|
Minta Maaf Berujung Tragis, Sosok Brigadir MNS Telat Apel MotoGP Malah Disiram Tuak Kapolsek Pulung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.