Hati-hati! Pemalsuan SIM di Kendari Sudah Berjalan 5 Tahun, Negara Rugi Rp3 Miliar

Polisi bongkar pemalsuan SIM di Kendari. Pelaku cetak SIM palsu sejak 2020, hasilkan miliaran rupiah. Warga diimbau tak tergiur jalur instan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Dana tersebut seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan SIM resmi melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polri.

“Sejak 2020 hingga 2025, pelaku sudah mencetak ratusan SIM palsu. Nilai kerugian negara akibat kehilangan potensi PNBP kami perkirakan mencapai Rp3 miliar,” terang Kombes Edwin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemalsuan SIM tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan publik di jalan raya.

SIM Palsu, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik

Salah satu bentuk SIM yang dipalsukan pelaku adalah SIM BII Umum, yaitu izin mengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, truk penarik, atau alat berat.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari AKP Syahrul, penerbitan SIM jenis ini harus melalui uji kompetensi ketat karena menyangkut keselamatan banyak orang.

“Kalau seseorang bisa memiliki SIM BII tanpa ujian resmi, berarti orang itu belum tentu bisa mengendalikan kendaraan besar dengan aman. Risiko kecelakaan fatal menjadi sangat tinggi,” tegas AKP Syahrul.

Ia menambahkan, tindakan pelaku yang mencetak SIM palsu berarti mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi negara.

Masyarakat Diminta Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan yang menawarkan proses cepat tanpa ujian.

“Kami minta masyarakat jangan percaya dengan janji manis oknum yang menjanjikan pembuatan SIM murah dan cepat. Semua proses resmi hanya dilakukan di Satpas,” ujar AKP Syahrul.

Ia menegaskan bahwa SIM resmi hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia setelah pemohon lulus ujian teori dan praktik.

“Kalau tidak melalui prosedur resmi, selain ilegal, juga berbahaya karena tidak menjamin kompetensi pengemudi,” tambahnya.

Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memeriksa keaslian SIM.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved