Hati-hati! Pemalsuan SIM di Kendari Sudah Berjalan 5 Tahun, Negara Rugi Rp3 Miliar
Polisi bongkar pemalsuan SIM di Kendari. Pelaku cetak SIM palsu sejak 2020, hasilkan miliaran rupiah. Warga diimbau tak tergiur jalur instan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, digegerkan oleh terungkapnya praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Aksi ilegal ini akhirnya dibongkar aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, yang berhasil menangkap pelaku utama berinisial H (31) pada Senin (6/10/2025).
Pelaku ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, ketika sedang melakukan transaksi penjualan SIM palsu.
Yang mengejutkan, lokasi transaksi itu hanya berjarak sekitar 960 meter dari Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan keberanian pelaku yang beraksi di dekat pusat aparat penegak hukum.
Tertangkap Tangan saat Transaksi
Menurut keterangan resmi Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, tersangka H sudah lama menjadi target operasi.
Petugas membekuknya sesaat setelah pelaku menyerahkan SIM palsu kepada pembelinya.
“Pelaku H sudah kami pantau sejak lama. Saat ditangkap, dia sedang melakukan transaksi penjualan SIM palsu. Dari hasil interogasi, H mengaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020,” ujar Kombes Edwin, Selasa (7/10/2025).
Polisi kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, yang dijadikan tempat produksi SIM palsu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti.
Barang Bukti: Mesin Cetak hingga SIM Bekas
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah peralatan lengkap untuk mencetak SIM palsu, di antaranya laptop, printer Epson, mesin laminating, mesin pres, serta beberapa lembar SIM bekas.
“Seluruh peralatan yang digunakan untuk mencetak SIM palsu sudah kami amankan. Dari pengakuannya, pelaku membeli SIM bekas, lalu memodifikasi datanya menggunakan perangkat digital sebelum mencetak ulang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Selain peralatan produksi, petugas juga menemukan puluhan lembar SIM palsu siap edar yang telah dipasarkan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah per lembar.
Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polresta Kendari memperkirakan kerugian negara mencapai Rp3 miliar akibat praktik pemalsuan dokumen negara ini.
Dana tersebut seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan SIM resmi melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polri.
“Sejak 2020 hingga 2025, pelaku sudah mencetak ratusan SIM palsu. Nilai kerugian negara akibat kehilangan potensi PNBP kami perkirakan mencapai Rp3 miliar,” terang Kombes Edwin.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemalsuan SIM tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan publik di jalan raya.
SIM Palsu, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik
Salah satu bentuk SIM yang dipalsukan pelaku adalah SIM BII Umum, yaitu izin mengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, truk penarik, atau alat berat.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari AKP Syahrul, penerbitan SIM jenis ini harus melalui uji kompetensi ketat karena menyangkut keselamatan banyak orang.
“Kalau seseorang bisa memiliki SIM BII tanpa ujian resmi, berarti orang itu belum tentu bisa mengendalikan kendaraan besar dengan aman. Risiko kecelakaan fatal menjadi sangat tinggi,” tegas AKP Syahrul.
Ia menambahkan, tindakan pelaku yang mencetak SIM palsu berarti mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi negara.
Masyarakat Diminta Waspada
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan yang menawarkan proses cepat tanpa ujian.
“Kami minta masyarakat jangan percaya dengan janji manis oknum yang menjanjikan pembuatan SIM murah dan cepat. Semua proses resmi hanya dilakukan di Satpas,” ujar AKP Syahrul.
Ia menegaskan bahwa SIM resmi hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia setelah pemohon lulus ujian teori dan praktik.
“Kalau tidak melalui prosedur resmi, selain ilegal, juga berbahaya karena tidak menjamin kompetensi pengemudi,” tambahnya.
Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memeriksa keaslian SIM.
Menurut keterangan resmi Korlantas Polri, ada beberapa ciri penting untuk membedakan SIM asli dan palsu:
- Nomor SIM — SIM asli memiliki nomor seri unik yang bisa diverifikasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tidak terdaftar, besar kemungkinan SIM tersebut palsu.
- Hologram Polri — SIM asli memiliki hologram Polri yang memantulkan cahaya dan berubah warna saat digoyangkan. SIM palsu biasanya memiliki hologram buram atau tidak muncul sama sekali.
- Latar Foto — SIM asli memiliki lambang Polri di latar belakang foto pemiliknya, sementara pada SIM palsu, lambang ini sering tidak ada atau tampak samar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.
Motif dan Keuntungan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku bahwa tindakannya semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam sebulan, ia bisa mencetak 10–20 lembar SIM palsu, tergantung jumlah pesanan.
Setiap lembar dijual mulai dari Rp500 ribu untuk SIM A atau C palsu, hingga lebih dari Rp2 juta untuk SIM BII Umum.
Uang hasil penjualan tersebut sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku, tanpa masuk ke kas negara.
“Seluruh keuntungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ada pihak lain yang menerima bagian,” ujar H saat pemeriksaan di Polresta Kendari.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, Polresta Kendari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti adanya jaringan pemalsuan lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pembeli yang mengetahui bahwa SIM tersebut palsu,” jelas Kombes Edwin.
Polresta Kendari Pastikan Pengawasan Diperketat
Kombes Pol Edwin memastikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi kejahatan siber dan dokumen palsu, terutama yang memanfaatkan teknologi percetakan digital.
“Ke depan, kami akan memperkuat patroli siber dan memperluas kerja sama dengan Korlantas Polri untuk memantau peredaran dokumen digital ilegal,” pungkasnya.
Kasus pemalsuan SIM di Kendari menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencari jalan pintas dalam mendapatkan dokumen resmi.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi membahayakan nyawa orang lain di jalan raya.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap kepercayaan publik terhadap dokumen resmi negara dapat kembali pulih dan masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi prosedur hukum dalam setiap proses administrasi.
(Tribunjatim.com/Tribunewssultra.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Raup Rp3 M dari Pemalsuan SIM, Cara Curang Pelaku Terungkap di Rumahnya, Polisi Sita Printer,
Rangking FIFA Timnas Indonesia Usai Dibekuk Arab Saudi, Kini Disalip Harimau Malaya |
![]() |
---|
Sosok Maulana Izzat, Calon Praja IPDN di Sumedang Meninggal Saat Diksar, Asal Maluku Utara |
![]() |
---|
Amanda Manopo dan Kenny Austin Bakal Menikah Hari Ini, Pukul Berapa? Berikut Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Sosok Hendro Antoro, Kajari Jakbar Dicopot Setelah Heboh Jatah Rp500 Juta Kasus Trading Fahrenheit |
![]() |
---|
Update Daftar Negara Lolos Piala Dunia 2026, Aljazair Akhiri Penantian Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.