Berita Viral

Harta Kekayaan Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot Imbas Kasus Trading Fahrenheit, Segini Utangnya

Mengutip dari elhkpn, Hendri Antoro terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 Februari 2025.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
HENDRI ANTORO -- Sosok dan Kasus Hendri Antoro Kajari Jakbar Dicopot dari Jabatan, Diduga Terima Rp 500 Juta 

Promosi menyebut, Fahrenheit memiliki izin resmi, tetapi ternyata tidak. 

Skemanya dikategorikan sebagai skema Ponzi, yaitu menggunakan dana investor baru untuk membayar imbal hasil investor lama. 

Banyak korban melaporkan kesulitan melakukan withdraw dana, aplikasi atau akun sosial media pihak pengelola menjadi sulit dijangkau atau nonaktif. 

Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada Maret 2022. 

Kasus ini merembet kepada korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Dalam surat dakwaan terdakwa Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya,  disebut menerima Rp 11,7 miliar uang milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 1,3 miliar ditukarkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer melalui transfer rekening atas nama Andi Rianto ke Rekening Money Changer.

Kemudian dana tersebut, diserahkan Azam Akhmad Akhsya kepada Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali sekitar bulan Desember 2023 sebesar Rp 300 juta.

"Rp 500.000.000, kepada saksi Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Kemudian uang Rp 500 juta mengalir untuk mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023. Bertempat di Citos dengan disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat saksi Sunarto.

Lalu Rp 450 juta mengalir ke Sunarto melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan Nomor Rekening 1730015722979.

"Rp 300 juta kepada saksi M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai," imbuh jaksa.

Selanjutnya, Rp200 juta kepada saksi Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat, Baroto melalui transfer ke rekening BCA atas nama Baroto Nomor: 7151000243.

Lalu, Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer.

"Rp 1.100.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucap jaksa.

(Tribunnews.com/Serambinews/Bangkapos.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved