Warga Semarang Tutup Jalan Umum, Satpol PP Kirim Somasi dan Siapkan Pembongkaran

Satpol PP Kota Semarang akan kirim somasi ke Ari Setiawan, warga Kedungmundu, yang menutup jalan umum. Jika tak dibongkar 7 hari

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP akhirnya menjatuhkan “hukuman” bagi Ari Setiawan, warga Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, yang menutup akses jalan umum di kawasan Jalan Sinar Mas VII.

Langkah tegas itu diambil setelah serangkaian mediasi bersama pemerintah kelurahan, kepolisian, dan pengurus RT/RW setempat tak membuahkan hasil.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan pihaknya akan mengirim surat somasi kepada Ari pada 15 Oktober 2025.

“Satpol PP akan mengirim surat somasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri,” ujar Tantri, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Jika dalam waktu tujuh hari Ari tidak membuka sendiri akses jalan yang ditutupnya, Satpol PP akan menertibkan secara paksa.

“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dibongkar secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Material milik Ari akan kami angkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP,” tambahnya.

Untuk memastikan ketertiban dan keamanan di lapangan, Satpol PP juga akan mendapat pengamanan dari Polsek Tembalang saat pelaksanaan pembongkaran.

Kronologi: Jalan Ditutup, Dibuka, Lalu Ditutup Lagi

Pantauan di lokasi pada Kamis (9/10/2025), terlihat pagar seng menutup jalan berbentuk letter U di kawasan tersebut.

Pagar itu bahkan mencapai tinggi dahan pohon mangga dan jambu di seberangnya, dilengkapi jaring besi dan bambu.

Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Satpol PP bersama Polsek dan pengurus lingkungan sempat membongkar pagar seng tersebut.

Namun, sehari kemudian, Ari kembali menutup jalan dengan pagar baru.

Lurah Kedungmundu, Jumadi, membenarkan bahwa pemerintah kelurahan telah berulang kali melakukan mediasi secara humanis dengan Ari, namun tak pernah menemukan titik temu.

“Kami sudah sering kali melakukan pendekatan bersama kecamatan, RT, RW, dan kepolisian. Tapi Mas Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum,” kata Jumadi.

Ia menjelaskan, jalan yang ditutup merupakan fasilitas umum (fasum) dan menjadi akses vital penghubung antara wilayah timur dan barat di kawasan Kedungmundu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved